Berita , D.I Yogyakarta
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek
-
Menyatakan terdakwa Sismantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
-
Terhadap terdakwa Sismantoro, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
-
Menyatakan barang bukti uang tunai sebesar Rp 543.387.945 yang dititip di rekening Bank BNI RPL 030 Kejaksaan Negeri Sleman dan telah disita secara sah berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Yyk tanggal 24 April 2024, dirampas untuk negara kemudian diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.
-
Serta menghukum Sismantoro membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
“Atas putusan Majelis Hakim ini, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir,” tandasnya.****