Berita , D.I Yogyakarta

Rugikan Negara Hampir Rp 9,2 M, Kepala Desa Candibinangun Ditahan Kejati DIY

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kejati diy Kepala Desa Candibinangun
Jumpa pers Kejati DIY penahanan tersangka penyelewengan TKD Candibinangun, Rabu, 7 Februari 2024. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi DIY kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka atas perkara mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa.

Kali ini Kejati DIY menetapkan SW selaku Kepala Desa Candibinangun sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Anshar Wahyuddin menyampaikan, atas pemeriksaan dokter yang menyatakan bahwa tersangka sehat, selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan selama 20 hari.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak hari ini 7 Februari 2024 sampai 26 Februari 2024,” kata Anshar, Rabu, 7 Februari 2024.

Dijelaskan Nashar, keterlibatan SW dalam perkara mafia tanah itu awalnya pada tahun 2012 Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 m² kepada PT Jogja Eco Wisata.

Rencananya tanah tersebut akan dimanfaatkan sebagai tempat wisata dan taman rekreasi water park.

Sesuai dengan ijin Gubernur, ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang atau review setiap tiga tahun sekali, serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes.

Dengan berlakunya PerGub No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan "besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai public".

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018, terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal.

Tersangka juga hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa adanya dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.

Kemudian, uang sewa yang dibayarkan oleh PT Jogja Eco Wisata kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu, melainkan langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa.

Atas hal itu kemudian terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas desa sangat kecil.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB