Gaya Hidup
Sikat Gigi Ketika Puasa Apakah Diperbolehkan, Berikut Penjelasannya Menurut Dalil yang Sahih
HARIANE - Masyarakat muslim masih sering mengkhawatirkan apakah sikat gigi ketika puasa ini diperbolehkan atau tidak.
Hal serupa yang sering dipertanyakan oleh banyak orang adalah mengenai hukum berkumur saat puasa.
Perlu diketahui, ternyata berkumur atau sikat gigi saat puasa ini hukumnya sama.
Bagaimana Hukum Berkumur dan Sikat Gigi Ketika Puasa?
Hukum berkumur dan sikat gigi saat menjalankan ibadah puasa sudah dijelaskan dalam beberapa dalil.
Dalil pertama yang menjelaskan tentang hukumnya terdapat dalam Nihayatuz Zain, salah satu kitab fikih mazhab Syafi'i.

Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur,”
Penjelasan lebih lengkapnya, terdapat dalam Kitab Al-Majmu’, Syarah Al-Muhadzdzab Juz 6 Halaman 343. Berikut bunyi dan artinya.

Artinya: “Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.”