Gaya Hidup
Sikat Gigi Ketika Puasa Apakah Diperbolehkan, Berikut Penjelasannya Menurut Dalil yang Sahih
Artinya: “Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.”
Dari kedua dalil tersebut dapat disimpulkan, hukum sikat gigi ketika puasa ini makruh, ditinggalkan dapat pahala, dilakukan tak akan membuat seseorang berdosa.
Namun, ada umat muslim perlu berhati-hati saat bersikat gigi agar puasanya tidak dihitung batal. Jangan sampai air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi masuk ke tenggorokan.
Hal ini dikarenakan, puasanya dapat dihitung batal meski material tersebut masuk ke tenggorakan secara tidak sengaja.
Solusi yang Dapat Dilakukan
Menurut laman NU Online, ada solusi yang dapat digunakan supaya mulut tidak bau ketika puasa, baik menggunakan atau tidak menggunakan pasta gigi.
Sebelum imsak atau azan subuh, sebaiknya yang sudah makan sahur langsung sikat gigi menggunakan pasta gigi.
Lalu, jika ingin membersihkan gigi lagi ketika siang, masyarakat muslim bisa menyikatnya menggunakan siwak atau sikat gigi tanpa ditambahkan dengan pasta gigi.
Demikian hukum terkait berkumur atau sikat gigi ketika puasa beserta dengan dalilnya dan juga solusi yang dapat digunakan sebagai penggantinya.****