Berita , Jabodetabek
Soal Kabar Jakarta Bukan Ibu Kota Negara Lagi, Begini Penjelasan Stafsus Presiden
HARIANE – Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan kabar Jakarta bukan ibu kota negara lagi terhitung per 15 Februari 2024.
Kabar tersebut muncul karena status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang selama ini melekat dengan Jakarta dinyatakan berakhir pada 15 Februari 2024.
Sontak kabar ini pun menjadi perbincangan hangat masyarakat. Tak sedikit yang mempertanyakan kebenarannya dan dimana ibu kota negara yang baru.
Benarkah Jakarta Bukan Ibu Kota Negara Lagi?
Stafsus Presiden, Dini Purwono menegaskan kalau sampai saat ini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
Kepada awak media, Dini Purwono menyebut kalau perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara terjadi apabila Presiden menerbitkan keppres.
“Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” ujarnya seperti dikutip dari PMJ.
Stafsus Presiden Bidang Hukum tersebut kemudian melanjutkan kalau, penerbitan keppres tersebut adalah kewenangan Presiden Jokowi.
“Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan presiden,” imbuhnya.
Menurutnya saat keppres terbit, maka secara hukum Nusantara resmi dan efektif menjadi ibu kota negara. Di saat itu pula, status Jakarta akan berhenti menjadi ibu kota.
Dini Purwono menambahkan kalau aturan terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara diatur dalam Pasal 41 UU IKN.
Dan saat presiden sudah menerbitkan keppres, maka hanya pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut.