Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

RUU IKN Disetujui, Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Masuk dalam Agenda Pemulihan Ekonomi

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
RUU IKN Disetujui, Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Masuk dalam Agenda Pemulihan Ekonomi
Sri Mulyani tegaskan pemindahan Ibu Kota baru tak akan memberatkan APBN dan memasukkannya ddalam agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (Foto: dok.Kemenkeu)
HARIANE - Rancangan Undang Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disetujui menjadi Undang Undang (UU) melalui rapat paripurna DPR DI ke-13, Selasa 18 Januari 2022. Pembangunan Ibu Kota Negara baru ini nantinya akan dimasukkan dalam agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena pandemi Covid-19.
RUU IKN disetujui menjadi Undang undang oleh semua fraksi di DPR RI kecuali Fraksi PKS. Selanjutnya, RUU ini tinggal disahkan menjadi Undang-Undang oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam jumpa pers di gedung DPR RI mengatakan, proses pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke  Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan dilakukan dalama 5 tahap. Pada tahap pertama, pemerintah akan menekankan pada pendanaan dan faktor apa saja yang bisa menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA : RUU TPKS Disahkan, Tapi Tidak Boleh Melegalkan Seks Bebas dan LGBT
"Tahap pertama pada 2022-2024, di tahap ini menjadi triger awal atau anchor bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya seperti akses dan logistik. Pembangunan jalan atau pelabuhan sangat penting," ujarnya.
Selain itu, pada tahap ini, akan dilakukan identifikasi wilayah. Termasuk kawasan pemerintahan dan kawasan inti pemerintahan.
"Pemindahan Ibu Kota ini sekaligus akan Pemulihan Ekonomi Nasional. Apalagi dana sebesar Rp 450 triliun dana PEN masih belum dispesifikasi sepenuhnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga membantah jika proses pemindahan Ibu Kota Negara akan memakan 53 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, seperti dijelaskan, pemindahan Ibu kota akan dilakukan melalui lima tahapan mulai dari 2022 hingga 2025 dan pemerintah akan mencari skema pendanaan yang tidak memberatkan APBN.
Hal serupa disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa. Menurutnya, pemerintah akan bisnis model dan finansial model yang tidak akan merugikan APBN namun justru negara akan mempunyai aset yang lebih banyak.
"Pemerintah juga akan menghindari sumber pembiayaan melalui hutang jangka panjang," ujarnya.
Sementara, Ketua Pansus IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan jika dengan pengesahaan RUU IKN menjadi Undang Undang, maka akan memberi jaminan jika proyek ini akan mengikat dan diteruskan oleh pemerintah setelahnya.
"Dibanding gagasan sebelumnya, saya rasa ini mengikat kita semua," ujarnya.
BACA JUGA : Pentingnya Paralegal untuk Melindungi Anak dari Kekerasan
Menurutnya, UU ini menjadi bentuk kodifikasi atau konsensus semua pihak di pemerintahan. Dengan demikian, UU ini menjadi jaminan jangka panjang, tidak hanya terbatas pada periode tertentu.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Musnahkan Ribuan Minuman Keras

Polres Kulon Progo Musnahkan Ribuan Minuman Keras

Selasa, 22 Oktober 2024 23:08 WIB
Peringatan Hari Santri 2024 di Kulon Progo: Penghargaan untuk Santri dan Masa Depan

Peringatan Hari Santri 2024 di Kulon Progo: Penghargaan untuk Santri dan Masa Depan

Selasa, 22 Oktober 2024 21:29 WIB
Cemburu Buta, Pria Semarang Tikam Pacar 15 Kali Sampai Tewas

Cemburu Buta, Pria Semarang Tikam Pacar 15 Kali Sampai Tewas

Selasa, 22 Oktober 2024 20:33 WIB
Gustan Ganda Dilantik Jabat Ketua DPRD Kabupaten Sleman

Gustan Ganda Dilantik Jabat Ketua DPRD Kabupaten Sleman

Selasa, 22 Oktober 2024 19:09 WIB
Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Sleman Panggil Cawabup Paslon 1

Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Sleman Panggil Cawabup Paslon 1

Selasa, 22 Oktober 2024 18:45 WIB
Mantan Lurah Maguwoharjo Sleman Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

Mantan Lurah Maguwoharjo Sleman Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

Selasa, 22 Oktober 2024 18:33 WIB
Pimpinan Dewan DPRD Bantul Resmi Dilantik, Pembentukan Alkap Bakal Dikebut

Pimpinan Dewan DPRD Bantul Resmi Dilantik, Pembentukan Alkap Bakal Dikebut

Selasa, 22 Oktober 2024 15:46 WIB
Komentar Mahfud MD Soal Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto: Tidak Boleh

Komentar Mahfud MD Soal Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto: Tidak Boleh

Selasa, 22 Oktober 2024 13:02 WIB
Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 22 Oktober 2024 12:07 WIB
Miris, Begini Kondisi Korban Kecelakaan di Jalan Pantura Batang Saat ini

Miris, Begini Kondisi Korban Kecelakaan di Jalan Pantura Batang Saat ini

Selasa, 22 Oktober 2024 11:15 WIB