Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline
RUU IKN Disetujui, Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Masuk dalam Agenda Pemulihan Ekonomi
Ichsan Muttaqin
Sri Mulyani tegaskan pemindahan Ibu Kota baru tak akan memberatkan APBN dan memasukkannya ddalam agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (Foto: dok.Kemenkeu)
HARIANE - Rancangan Undang Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disetujui menjadi Undang Undang (UU) melalui rapat paripurna DPR DI ke-13, Selasa 18 Januari 2022. Pembangunan Ibu Kota Negara baru ini nantinya akan dimasukkan dalam agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena pandemi Covid-19.
RUU IKN disetujui menjadi Undang undang oleh semua fraksi di DPR RI kecuali Fraksi PKS. Selanjutnya, RUU ini tinggal disahkan menjadi Undang-Undang oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam jumpa pers di gedung DPR RI mengatakan, proses pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan dilakukan dalama 5 tahap. Pada tahap pertama, pemerintah akan menekankan pada pendanaan dan faktor apa saja yang bisa menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA : RUU TPKS Disahkan, Tapi Tidak Boleh Melegalkan Seks Bebas dan LGBT"Tahap pertama pada 2022-2024, di tahap ini menjadi triger awal atau anchor bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya seperti akses dan logistik. Pembangunan jalan atau pelabuhan sangat penting," ujarnya. Selain itu, pada tahap ini, akan dilakukan identifikasi wilayah. Termasuk kawasan pemerintahan dan kawasan inti pemerintahan. "Pemindahan Ibu Kota ini sekaligus akan Pemulihan Ekonomi Nasional. Apalagi dana sebesar Rp 450 triliun dana PEN masih belum dispesifikasi sepenuhnya," ujarnya. Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga membantah jika proses pemindahan Ibu Kota Negara akan memakan 53 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, seperti dijelaskan, pemindahan Ibu kota akan dilakukan melalui lima tahapan mulai dari 2022 hingga 2025 dan pemerintah akan mencari skema pendanaan yang tidak memberatkan APBN. Hal serupa disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa. Menurutnya, pemerintah akan bisnis model dan finansial model yang tidak akan merugikan APBN namun justru negara akan mempunyai aset yang lebih banyak. "Pemerintah juga akan menghindari sumber pembiayaan melalui hutang jangka panjang," ujarnya. Sementara, Ketua Pansus IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan jika dengan pengesahaan RUU IKN menjadi Undang Undang, maka akan memberi jaminan jika proyek ini akan mengikat dan diteruskan oleh pemerintah setelahnya. "Dibanding gagasan sebelumnya, saya rasa ini mengikat kita semua," ujarnya.
BACA JUGA : Pentingnya Paralegal untuk Melindungi Anak dari KekerasanMenurutnya, UU ini menjadi bentuk kodifikasi atau konsensus semua pihak di pemerintahan. Dengan demikian, UU ini menjadi jaminan jangka panjang, tidak hanya terbatas pada periode tertentu.