Berita , D.I Yogyakarta
Soal Kampanye Siti Hediati di Bantul, Bawaslu Bantul Panggil Bupati Halim
HARIANE - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dipanggil Bawaslu Bantul untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan peningkatan produksi padi dan jagung di DIY oleh Kementerian Pertanian pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu di Stadion Sultan Agung, Bantul.
Kegiatan tersebut dihadiri Mentan RI, Amran Sulaiman, juga turut dihadiri salah satu caleg DPR RI Dapil DIY Siti Hediati atau Titiek Soeharto.
Pada kesempatan itu Siti Hediati diberikan waktu untuk menyapa seluruh peserta kegiatan yang mayoritas merupakan perwakilan petani dari kabupaten/kota se-DIY.
Mentan RI Amran Sulaiman mengaku sengaja membawa Siti Hediati karena wanita akrab disapa Titiek itu kerap menyampaikan persoalan pertanian tidak lepas dari Jogja.
Titiek di akhir sambutannya dihadapan petani se-DIY menyampaikan permohonan dukungannya untuk maju sebagai Caleg DPR RI Dapil DIY di mana nantinya ia akan menduduki Komisi IV.
Bupati Bantul, Abdul Halim mengatakan dalam acara tersebut ia diundang sebagai kepala daerah yang kebetulan juga menerima bantuan untuk peningkatan pertanian dari Kementan. Sebelumnya pihaknya juga tidak mengetahui acara tersebut akan dihadiri Siti Hediati.
“Saya tidak menyangka karena memang tidak diberitahu. Saya kira Kementerian juga tidak ada kepentingan tamu-tamu yang diundang. Saya juga tidak punya kepentingan siapa saja yang diundang. Acara kemarin semuanya dihandle Kementan,” terangnya, Rabu, 7 Februari 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, pemanggilan Bupati Bantul ini menjadi salah satu proses pengumpulan keterangan saksi-saksi untuk menyimpulkan pelanggaran pemilu dalam acara tersebut. Sejauh ini pihaknya sudah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan.
“Bupati hadir saat kegiatan itu, tentu tahu kronologi dan situasi saat kegiatan itu berlangsung. Kita tanyakan hal-hal yang terjadi di kegiatan Kementan,” kata Didik.
Klarifikasi ini dilakukan beserta tim sentra penegakan hukum terpadu terdiri dari unsur kepolisian dari Polres Bantul dan unsur kejaksaan Negeri Bantul.
Setelah proses klarifikasi oleh beberapa pihak, akan dilanjutkan dengan pleno untuk merumuskan kesimpulan pelanggaran setelah alat bukti mencukupi.
Didik menambahkan, dikarenakan dugaan pelanggaran ini merupakan temuan langsung di lapangan, maka kasus ini ditangani oleh Bawaslu Bantul sendiri.