HARIANE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta tidak melarang pelaksanaan takbir jelang Idul Adha 1446 H.
Akan tetapi, Kemenag Kota Yogya mengimbau seluruh takmir masjid dan masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan takbir, termasuk takbir keliling, agar tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Kepala Kemenag Kota Yogyakarta, Nadhif, mengatakan bahwa terkait perizinan takbir keliling dapat mengikuti kebijakan masing-masing pemerintah daerah, sesuai dengan pedoman dari Kementerian Agama pusat.
Sedangkan dalam pelaksanaan takbir, masyarakat tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di wilayah setempat, termasuk soal waktu maksimal pelaksanaan.
Ia menegaskan, penggunaan pengeras suara untuk takbir sebaiknya diatur sedemikian rupa, khususnya dalam hal durasi dan volume.
Ia menyampaikan bahwa takbir dengan pengeras suara luar tidak dilakukan melewati pukul 22.00 WIB, demi menjaga ketenangan masyarakat di malam hari.
“Pengeras suara takbir juga harus diatur, jangan sampai terlalu berisik. Niatnya itu ibadah, syiar, tapi kalau suaranya tidak diatur bisa mengganggu tetangga kanan kiri,” ujar Nadhif.
“(Imbauannya), takbir keliling di Kota Jogja sudah harus selesai pada pukul 22.00 WIB,” sambungnya.
Selain batas waktu takbir dengan pengeras suara, Nadhif juga mengingatkan tentang batas maksimal kekuatan suara pengeras yang digunakan. Hal ini mengacu pada surat edaran dari Menteri Agama, di mana maksimal kekuatan suara pengeras adalah 100 desibel.
Meski tidak semua orang dapat mengukur desibel secara tepat, Nadhif menekankan pentingnya menjaga kenyamanan bersama.
“Saya juga tidak tahu 100 desibel itu tepatnya seperti apa. Tapi yang jelas, nyaman didengar di telinga, alias tidak mengganggu,” pungkasnya.****