Soal Nonpribumi, Kepala Kantor Pertanahan hingga Gubernur DIY Digugat ke Pengadilan

profile picture Ainun Najib
Ainun Najib
Nonpribumi, Kepala Kantor Pertanahan hingga Gubernur DIY Digugat ke Pengadilan
Zealous Siput Lokasari didampingi tim kuasa hukum melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo hingga Gubernur DIY ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. terkait soal nonpribumi. (Foto: Hariane/Ainun Najib)

HARIANE - Dua warga Yogyakarta Veronica Lindayati dan Zealous Siput Lokasari menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo hingga Gubernur DIY ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. 

Gugatan ini dilayangkan sebagai buntut pengurusan balik nama sertifikat yang dilakukan oleh Veronica dan Siput pada 2016 di Kantor Pertanahan Kulonprogo. Namun dalam proses peralihan hak objek tanah tersebut dibatalkan dengan alasan ‘nonpribumi’. 

Selain Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo sebagai tergugat II dan Gubernur DIY sebagai tergugat VIII, pasangan suami istri ini juga menggugat Muhamad Fadil mantan Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo sebagai tergugat I. 

Kemudian Kepala Kantor Wilayah Badan pertanahan Nasional DIY sebagai tergugat III, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN sebagai tergugat IV, Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat V, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sebagai Tergugat VI dan Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat VII.

“Pada tahun 2016 pada saat mengurus balik nama untuk sertifikat hak milik kami di kantor Pertanahan Kulonprogo, secara sewenang-wenang bapak Fadil Muhammad kepala kantor Pertanahan Kulonprogo mengatakan kepada saya bahwa istri saya adalah nonpribumi, jadi permohonan balik nama sertifikat hak milik istri saya  dibatalkan,” ujar Siput Kamis 28 Desember 2023 kepada Hariane.com

Penyebutan kata-kata nonpribumi ini juga tercantum dan ditulis secara jelas dalam salah satu berkas. Bahkan mengenai terjadinya hal ini juga diketahui dan dibenarkan oleh Tergugat II sebagai kepala kantor Pertanahan.

“Saya tidak bisa menerima istri saya diperlakukan diskriminasi, saya protes dan jelaskan kepada beliau bahwa istri saya bukan nonpribumi, istri saya adalah WNI yang sah. Saya keberatan dengan perlakuan Kakantah Kulonprogo tersebut yang mengatakan istri saya adalah nonpribumi dan saya juga sampaikan dengan beliau jangan berbuat sewenang-wenang melakukan perbuatan yang diskriminatif rasis atas istri saya,” kata Siput.

Siput menjelaskan beberapa bulan kemudian berkas permohonan balik nama istri saya dikembalikandan di dalam berkas tertulis nonpribumi.

“Dan di dalam sertifikat milik istri saya, nama istri saya dicoret-coret dengan tulisan dibatalkan. Sehingga saya sangat dirugikan karena sertifikat tanah tersebut tidak dapat lagi diperjualbelikan,” lanjutnya.

Seritifikat yang dicoret dan ditandai nonpribumi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo. (Foto: Hariane/Ainun Najib)

Atas kejadian tersebut Veronica, lanjut Siput telah bersurat ke berbagai pihak mulai dari Gubernur DIY, Menteri ATR Kepala BPN, Menkopolhukam, Menkumham hingga Presiden.

“Namun surat permohonan perlindungan tersebut tidak mendapatkan respon sama sekali. Presiden dan pihak-pihak yang dituju oleh surat tersebut telah melakukan pembiaran atas perbuatan diskriminasi rasis yang dilakukan oleh bapak Fadil Muhammad Kakanta Kulonprogo,” ujar Siput.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025