Zealous Siput Lokasari didampingi tim kuasa hukum melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo hingga Gubernur DIY ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. terkait soal nonpribumi. (Foto: Hariane/Ainun Najib)
Kuasa Hukum Veronica dan Siput, Oncan Poerba SH menyebut penyebutan nonpribumi yang dilakukan tergugat I dan pembiaran yang dilakukan oleh para tergugat dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi ras dan etnis.
“Larangan penggunaan istilah nonpribumi ini juga sudah diatur secara tegas dalam Instruksi Presiden no 26 tahun 1998. Jadi gugatan ini untuk memberikan jalan terang kepada seluruh aparatur negara agar tidak salah dalam bertindak. Agar masyarakat juga mengerti,” ujar advokat senior ini.
Gugatan ini telah terdaftar di pengadilan negeri Yogyakarta dalam perkara perdata nomor 136/Pdt.G/2023/PN Yyk.
“Sidang perdana akan digelar pada 11 Januari 2024 mendatang,” ujar Wiliam SH, kuasa hukum yang lain.****