HARIANE - Dua warga Yogyakarta Veronica Lindayati dan Zealous Siput Lokasari menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo hingga Gubernur DIY ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Gugatan ini dilayangkan sebagai buntut pengurusan balik nama sertifikat yang dilakukan oleh Veronica dan Siput pada 2016 di Kantor Pertanahan Kulonprogo. Namun dalam proses peralihan hak objek tanah tersebut dibatalkan dengan alasan ‘nonpribumi’.
Selain Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo sebagai tergugat II dan Gubernur DIY sebagai tergugat VIII, pasangan suami istri ini juga menggugat Muhamad Fadil mantan Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo sebagai tergugat I.
Kemudian Kepala Kantor Wilayah Badan pertanahan Nasional DIY sebagai tergugat III, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN sebagai tergugat IV, Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat V, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sebagai Tergugat VI dan Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat VII.
“Pada tahun 2016 pada saat mengurus balik nama untuk sertifikat hak milik kami di kantor Pertanahan Kulonprogo, secara sewenang-wenang bapak Fadil Muhammad kepala kantor Pertanahan Kulonprogo mengatakan kepada saya bahwa istri saya adalah nonpribumi, jadi permohonan balik nama sertifikat hak milik istri saya dibatalkan,” ujar Siput Kamis 28 Desember 2023 kepada Hariane.com
Penyebutan kata-kata nonpribumi ini juga tercantum dan ditulis secara jelas dalam salah satu berkas. Bahkan mengenai terjadinya hal ini juga diketahui dan dibenarkan oleh Tergugat II sebagai kepala kantor Pertanahan.
“Saya tidak bisa menerima istri saya diperlakukan diskriminasi, saya protes dan jelaskan kepada beliau bahwa istri saya bukan nonpribumi, istri saya adalah WNI yang sah. Saya keberatan dengan perlakuan Kakantah Kulonprogo tersebut yang mengatakan istri saya adalah nonpribumi dan saya juga sampaikan dengan beliau jangan berbuat sewenang-wenang melakukan perbuatan yang diskriminatif rasis atas istri saya,” kata Siput.
Siput menjelaskan beberapa bulan kemudian berkas permohonan balik nama istri saya dikembalikandan di dalam berkas tertulis nonpribumi.
“Dan di dalam sertifikat milik istri saya, nama istri saya dicoret-coret dengan tulisan dibatalkan. Sehingga saya sangat dirugikan karena sertifikat tanah tersebut tidak dapat lagi diperjualbelikan,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut Veronica, lanjut Siput telah bersurat ke berbagai pihak mulai dari Gubernur DIY, Menteri ATR Kepala BPN, Menkopolhukam, Menkumham hingga Presiden.
“Namun surat permohonan perlindungan tersebut tidak mendapatkan respon sama sekali. Presiden dan pihak-pihak yang dituju oleh surat tersebut telah melakukan pembiaran atas perbuatan diskriminasi rasis yang dilakukan oleh bapak Fadil Muhammad Kakanta Kulonprogo,” ujar Siput.