Berita , Jabodetabek

Status Tersangka Mahasiswa UI Resmi Dicabut Polda Metro Jaya, Begini Alasannya

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Status Tersangka Mahasiswa UI Resmi Dicabut Polda Metro Jaya, Begini Alasannya
Status Tersangka Mahasiswa UI Resmi Dicabut Polda Metro Jaya, Begini Alasannya
HARIANE - Status tersangka Mahasiswa UI resmi dicabut Polda Metro Jaya baru-baru ini, diumumkan melalui laman resminya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap alasan status tersangka Mahasiswa UI resmi dicabut adalah karena korban telah meninggal dunia.
Diketahui kecelakaan maut yang melibatkan Purnawirawan Polri yakni AKBP Eko Setio Budi Wahono dengan Mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra terjadi pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya korban Mahasiswa UI atas nama Muhammad Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hal tersebut mendapat sorotan dari publik.
Hingga akhirnya, Polda Metro Jaya membuat reka ulang kecelakaan Mahasiswa UI pada Kamis, 2 Februari 2023 di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dikutip dari Instagram @divisihumaspolri mengungkap alasan dibalik reka ulang kecelakaan Mahasiswa UI.
Status Tersangka Mahasiswa UI Resmi Dicabut Polda Metro Jaya
Status Tersangka Mahasiswa UI Resmi Dicabut Polda Metro Jaya. (Sumber foto: Instagram/@divisihumaspolri)
"Kapolda Metro Jaya akan melakukan Rekonstruksi Ulang Dengan Kolaborasi Para Ahli guna lebih membuat terang dan lebih transparan Peristiwa kecelakaan Almarhum Hasya dengan Bapak Eko sehingga menjadi lebih jelas," tulis @divisihumaspolri.
Namun postingan tersebut ramai dibanjiri komentar dari warganet. Berikut beberapa diantaranya.
"Pak becanda atau gimana? Korban yg sudah alm dijadikan tersangka? Inget pak kalian semua sudah diragukan masyarakat , jadi perbaikilah agar masyarakat kembali percaya dan hilang hastag #percumalaporpolisi," tulis akun @imfakevirtual.
 
"Garis Besarnya.. Kami Akan Melindungi Anggota/Purnawirawan Polri Sebaik Mungkin," komentar akun @munaya_doel.
BACA JUGA :
Reka Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Resmi Digelar, 2 Barang Bukti Kendaraan Dihadirkan ke TKP
Lebih lanjut, dikutip dari PMJNEWS, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan status tersangka Mahasiswa UI resmi dicabut Polda Metro Jaya.
“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin 6 Februari 2023.
BACA JUGA :
3 WNI Luka Berat usai Gempa Turki M 7,8 KBRI Ankara Dirikan Posko Penampungan 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa status tersangka Mahasiswa UI resmi dicabut Polda Metro Jaya berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022.
Status Tersangka Mahasiswa UI Resmi Dicabut Polda Metro Jaya
Status Tersangka Mahasiswa UI Resmi Dicabut Polda Metro Jaya. (Sumber foto: PMJNEWS)
“Berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” terang Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain itu, Polda Metro akan melakukan rehabilitasi nama baik dari almarhum Hasya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kemudian kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.****
Baca artikel menarik lainnya di harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025