Supir bus masuk jurang di Guci jadi tersangka, istri tak kuasa menahan tangis saat bertemu di penahanan. (Foto: Instagram/andreli_48)
Penetapan tersangka tersebut karena R dan KY dianggap lalai meninggalkan bus dalam kondisi hidup meski rem tangan sudah dipasang.
Atas kelalaian tersebut, tersangka kecelakaan dikenakan Pasal 359 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Demikian informasi soal supir bus masuk jurang di Guci yang sempat viral di media sosial. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com