Hoax surat percepatan pelaksanaan haji. (Foto: Kementerian agama)
HARIANE - Surat percepatanpelaksanaan haji 1444 H/2023 M tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 belakangan ini sedang ramai diperbincangkan oleh netizen di media sosial.Surat yang sudah dipastikan hoax tersebut berisi seputar kebijakan Kementerian Agama yang akan melakukan percepatan pelaksanaan haji.Lantas bagaimana tanggapan Kementerian Agama terhadap beredarnya hoax seputar surat percepatan pelaksanaan haji? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
Hoax Surat Percepatan Pelaksanaan Haji
Hoax surat percepatan pelaksanaan haji. (Foto: Kementerian agama)Dalam surat tersebut disebutkan jemaah yang namanya tercantum dalam surat tersebut dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji. Selain itu, disebutkan juga kewajiban jamaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 25 juta dari Jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp. 50 juta selambat-lambatnya 25 Februari 2023 Jam 11.59 WIB. Jemaah juga diminta untuk transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri. Selanjutnya, penyebar hoax juga menjanjikan jemaah akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.
Tanggapan Kementerian Agama Terhadap Hoax Surat Percepatan Pelaksanaan Haji
Syarat dan cara daftar 2023 terbaru, calon jemaah wajib tahu. (Foto: pexels.com)Pada Sabtu, 25 Februari 2023 Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa hal tersebut sudah jelas merupakan informasi yang tidak benar alias hoaks.“Itu jelas hoaks!,” ucapnya.Di mana pembuat tersebut bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu.