Berita

Surat Percepatan Pelaksanaan Haji Beredar di Media Sosial, Kemenag: Itu Jelas Hoax!

profile picture Hanna
Hanna
Surat Percepatan Pelaksanaan Haji Beredar di Media Sosial, Kemenag: Itu Jelas Hoax!
Hoax surat percepatan pelaksanaan haji. (Foto: Kementerian agama)
HARIANE - Surat percepatan pelaksanaan haji 1444 H/2023 M tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 belakangan ini sedang ramai diperbincangkan oleh netizen di media sosial.
Surat yang sudah dipastikan hoax tersebut berisi seputar kebijakan Kementerian Agama yang akan melakukan percepatan pelaksanaan haji.
Lantas bagaimana tanggapan Kementerian Agama terhadap beredarnya hoax seputar surat percepatan pelaksanaan haji? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.

Hoax Surat Percepatan Pelaksanaan Haji

Surat Percepatan Pelaksanaan Haji
Hoax surat percepatan pelaksanaan haji. (Foto: Kementerian agama)
Dalam surat tersebut disebutkan jemaah yang namanya tercantum dalam surat tersebut dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji. 
Selain itu, disebutkan juga kewajiban jamaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 25 juta dari Jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp. 50 juta selambat-lambatnya 25 Februari 2023 Jam 11.59 WIB. 
Jemaah juga diminta untuk transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri. 
Selanjutnya, penyebar hoax juga menjanjikan jemaah akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.

Tanggapan Kementerian Agama Terhadap Hoax Surat Percepatan Pelaksanaan Haji

syarat dan cara daftar haji 2023
Syarat dan cara daftar 2023 terbaru, calon jemaah wajib tahu. (Foto: pexels.com)
Pada Sabtu, 25 Februari 2023 Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa hal tersebut sudah jelas merupakan informasi yang tidak benar alias hoaks.
Itu jelas hoaks!,” ucapnya.
Di mana pembuat tersebut bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kandang Ayam di Ngawen Kebakaran, Pemilik Rugi Hingga Puluhan Juta

Kandang Ayam di Ngawen Kebakaran, Pemilik Rugi Hingga Puluhan Juta

Senin, 10 Maret 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 10 Maret 2025 Mulai Merangkak Naik

Harga Emas Antam Hari ini Senin 10 Maret 2025 Mulai Merangkak Naik

Senin, 10 Maret 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 10 Maret 2025, Cek Sebelum Beli Cincin ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 10 Maret 2025, Cek Sebelum Beli Cincin ...

Senin, 10 Maret 2025
Bagaimana Ankalaev Menelanjangi Kelemahan Alex Pereira di UFC 313?

Bagaimana Ankalaev Menelanjangi Kelemahan Alex Pereira di UFC 313?

Senin, 10 Maret 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Daendels Kulon Progo, Satu Korban Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Jalan Daendels Kulon Progo, Satu Korban Meninggal Dunia

Minggu, 09 Maret 2025
Tanpa Surat-surat, Motor RX King diamankan Kepolisian

Tanpa Surat-surat, Motor RX King diamankan Kepolisian

Minggu, 09 Maret 2025
Ditabrak Truk, Sopir Mobil Panther Terjepit

Ditabrak Truk, Sopir Mobil Panther Terjepit

Minggu, 09 Maret 2025
Gaya Bertarungnya Disebut Membosankan, Ankalaev Salahkan Pereira

Gaya Bertarungnya Disebut Membosankan, Ankalaev Salahkan Pereira

Minggu, 09 Maret 2025
Berjalan Sebulan, Ini Kendala Program PKG di Gunungkidul

Berjalan Sebulan, Ini Kendala Program PKG di Gunungkidul

Minggu, 09 Maret 2025
Hukum Pakai Inhaler Asma saat Puasa, Batal?

Hukum Pakai Inhaler Asma saat Puasa, Batal?

Minggu, 09 Maret 2025