HARIANE – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan merelokasi dua Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang berada di kawasan pantai selatan.
Adapun dua TPR yang akan dipindah yaitu TPR JJLS di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, dan TPR yang berlokasi di Kalurahan Purwodadi, Kapanewon Tepus.
Alasannya, lokasi TPR tersebut berada di bahu jalan. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan serta melihat situasi saat ramai pengunjung, bangunan TPR yang berada di bahu jalan dinilai mengganggu akses lalu lintas.
"Hasil kajian dari Dinas Perhubungan, ada dua TPR yang perlu dipindah atau direlokasi agar lalu lintas lebih lancar dan tidak membahayakan wisatawan yang hendak masuk maupun keluar," kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Gunungkidul, Supriyanta.
Menurutnya, ini masih merupakan rencana awal. Sebab, untuk benar-benar melakukan relokasi TPR, pemerintah harus memiliki lahan untuk pembangunan bangunan TPR. Proses pengadaan lahan pun masih berlangsung.
"Kami masih menunggu proses pembebasan lahan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Setelah itu baru dilakukan penyusunan detailed engineering design (DED)," jelasnya.
Supriyanta menambahkan, rencananya TPR akan dipindahkan sejauh 50 hingga 100 meter dari lokasi awal. Estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk relokasi dan pembangunan TPR sebesar Rp800 juta.
Sementara itu, Kepala Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) Gunungkidul, Fajar Ridwan, mengatakan pihaknya telah memproses rencana pengadaan lahan di kawasan selatan untuk relokasi TPR.
Adapun saat ini, tim appraisal tengah mengkaji penentuan harga tanah yang akan dibebaskan di Kalurahan Purwodadi dan Tanjungsari.
Rencananya, lahan seluas 1.400 meter persegi akan digunakan untuk relokasi TPR Tepus (Purwodadi), sementara untuk TPR JJLS akan dibutuhkan lahan seluas 500 meter persegi.
"Kami menyiapkan anggaran Rp2 miliar untuk pembebasan lahan di dua lokasi tersebut," pungkasnya.****