Hoax surat percepatan pelaksanaan haji. (Foto: Kementerian agama)
Selanjutnya, Hilman menjelaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Di Kementerian Agama juga tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji.
Sebab semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.
Adapun saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kita masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan.
Hilman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.
Serta mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan menanyakan hal tersebut melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kankemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kementerian Agama.
“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi korban penipuan,” tandasnya.
Demikian informasi seputar tanggapan Kementerian Agama terhadap tersebarnya surat percepatan pelaksanaan haji di media sosial.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.