Berita , Gaya Hidup
Surat Terbuka Alshad Ahmad Atas Kematian Cenora, Bantah Jadi Pembunuh Harimau
Siti Qolifah
Surat terbuka Alshad Ahmad usai banjir kritikan setela anak harimaunya mati. (Foto : Instagram/alshadahmad)
"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah merupakan pelanggaran hukum dan mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta," tegas Alshad Ahmad.
Demikian isi surat terbuka Alshad Ahmad sebagai perlawanan atas kritik memelihara satwa liar yang ditujukan kepadanya. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com