HARIANE - Terdapat syarat baru rekrutmen CPNS 2023 yang sebaiknya dipenuhi oleh para pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam jadwal rekrutmen yang telah dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, diketahui bahwa pendaftaran rekrutmen CPNS akan dibuka mulai 17 September 2023.
Oleh sebab itu, simak syarat baru dalam rekrutmen CPNS 2023 berikut ini.
Syarat Baru Rekrutmen CPNS 2023
Sebagaimana dirilis BKN melalui konferensi pers pada Jumat, 15 September 2023, diketahui bahwa pendaftaran CPNS dilakukan melalui SSCASN.
Dalam portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) ini terdapat fitur tambahan yang berupa ASN Karier.
Fitur tersebut akan membantu para calon pelamar dalam mengetahui keterangan berkenaan rincian jabatan yang dibuka pada seleksi formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Terkait dengan ini, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman menerangkan syarat yang harus dilakukan oleh para calon pelamar.
“Seluruh calon pelamar diwajibkan membuat akun baru di portal. Baik bagi pelamar yang baru pertama kali melakukan pendaftaran maupun bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya," terangnya.
Lebih lanjut, mengingat sistem rekrutmen CPNS 2023 lebih banyak mengandalakan sistem online, maka pihaknya telah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Misalnya untuk seleksi tenaga kesehatan dan guru yang dibuka pada tahun ini, BKN udah mengintegrasikan portal SSCASN dengan data Dapodik dari Kemendikbud dan SISDMK dari Kemenkes.
Selain itu, untuk mendukung kelancaran pembuatan aun SSCASN, BKN juga juga telah melakukan integrasi dengan Dukcapil dari Kemendagri. ****