Artikel

Syarat dan Cara Membuat KIA Anak Sesuai Umur, Ada 2 Jenis!

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Syarat dan Cara Membuat KIA Anak Sesuai Umur, Ada 2 Jenis!
Syarat dan cara membuat KIA anak hingga usia 17 tahun. (Foto: Instagram/benibara.for.mom)
HARIANE - Simak syarat dan cara membuat KIA anak dengan rinci dalam ulasan berikut ini.
Syarat dan cara membuat KIA anak cukup mudah dilakukan bagi orang tua, ada dua jenis KIA yang bisa dibuat.
Syarat dan cara membuat KIA anak dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah masing-masing.
KIA anak bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
BACA JUGA : Cara Membuat KIA Online Solo, Bisa Lewat Website dan WhatsApp
Bagi pemerintah sendiri, kartu ini menjadi upaya dalam pemberian perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Syarat dan Cara Membuat KIA Anak

syarat membuat kia
Syarat membuat KIA anak. (Foto: Instagram/
Menurut laman indonesia.go.id KIA (Kartu Identitas Anak) memiliki dua jenis yang berbeda dalam rentang usia yang juga berbeda.
Diantaranya adalah KIA untuk anak usia 0 sampai 5 tahun dan anak usia 5 sampai 17 tahun.
Perbedaannya adalah untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, KIA tidak disertai foto, namun, untuk usia 5 hingga 17 tahun KIA akan disertai foto.
KIA dan KTP memiliki fungsi yang sama, yang menjadi pembeda adalah tidak ada chip elektronik di dalam KIA.
Setelah anak menginjak usia 17 tahun, diwajibkan untuk segera melakukan perekaman KTP.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB