Artikel

Syarat dan Cara Membuat KIA Anak Sesuai Umur, Ada 2 Jenis!

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Syarat dan Cara Membuat KIA Anak Sesuai Umur, Ada 2 Jenis!
Syarat dan cara membuat KIA anak hingga usia 17 tahun. (Foto: Instagram/benibara.for.mom)
HARIANE - Simak syarat dan cara membuat KIA anak dengan rinci dalam ulasan berikut ini.
Syarat dan cara membuat KIA anak cukup mudah dilakukan bagi orang tua, ada dua jenis KIA yang bisa dibuat.
Syarat dan cara membuat KIA anak dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah masing-masing.
KIA anak bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
BACA JUGA : Cara Membuat KIA Online Solo, Bisa Lewat Website dan WhatsApp
Bagi pemerintah sendiri, kartu ini menjadi upaya dalam pemberian perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Syarat dan Cara Membuat KIA Anak

syarat membuat kia
Syarat membuat KIA anak. (Foto: Instagram/
Menurut laman indonesia.go.id KIA (Kartu Identitas Anak) memiliki dua jenis yang berbeda dalam rentang usia yang juga berbeda.
Diantaranya adalah KIA untuk anak usia 0 sampai 5 tahun dan anak usia 5 sampai 17 tahun.
Perbedaannya adalah untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, KIA tidak disertai foto, namun, untuk usia 5 hingga 17 tahun KIA akan disertai foto.
KIA dan KTP memiliki fungsi yang sama, yang menjadi pembeda adalah tidak ada chip elektronik di dalam KIA.
Setelah anak menginjak usia 17 tahun, diwajibkan untuk segera melakukan perekaman KTP.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 25 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 April 2025, Naik atau Turun Lagi?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 April 2025, Naik atau Turun Lagi?

Jumat, 25 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 April 2025 Berapa? Berikut Rincian Lengkapnya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 April 2025 Berapa? Berikut Rincian Lengkapnya

Jumat, 25 April 2025
Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Kamis, 24 April 2025
Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Kamis, 24 April 2025
Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Kamis, 24 April 2025
Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kamis, 24 April 2025
Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Kamis, 24 April 2025
Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Kamis, 24 April 2025
Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Kamis, 24 April 2025