Syarat dan cara membuat KIA anak hingga usia 17 tahun. (Foto: Instagram/benibara.for.mom)
HARIANE - Simak syarat dan cara membuat KIA anak dengan rinci dalam ulasan berikut ini.Syarat dan cara membuat KIA anak cukup mudah dilakukan bagi orang tua, ada dua jenis KIA yang bisa dibuat.Syarat dan cara membuat KIA anak dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah masing-masing.KIA anak bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
Bagi pemerintah sendiri, kartu ini menjadi upaya dalam pemberian perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Syarat dan Cara Membuat KIA Anak
Syarat membuat KIA anak. (Foto: Instagram/Menurut laman indonesia.go.id KIA (Kartu Identitas Anak) memiliki dua jenis yang berbeda dalam rentang usia yang juga berbeda.Diantaranya adalah KIA untuk anak usia 0 sampai 5 tahun dan anak usia 5 sampai 17 tahun.Perbedaannya adalah untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, KIA tidak disertai foto, namun, untuk usia 5 hingga 17 tahun KIA akan disertai foto.KIA dan KTP memiliki fungsi yang sama, yang menjadi pembeda adalah tidak ada chip elektronik di dalam KIA.Setelah anak menginjak usia 17 tahun, diwajibkan untuk segera melakukan perekaman KTP.