Syarat dan cara membuat KIA anak hingga usia 17 tahun. (Foto: Instagram/benibara.for.mom)
HARIANE - Simak syarat dan cara membuat KIA anak dengan rinci dalam ulasan berikut ini.
Syarat dan cara membuat KIA anak cukup mudah dilakukan bagi orang tua, ada dua jenis KIA yang bisa dibuat.
Syarat dan cara membuat KIA anak dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah masing-masing.
KIA anak bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
BACA JUGA : Cara Membuat KIA Online Solo, Bisa Lewat Website dan WhatsAppBagi pemerintah sendiri, kartu ini menjadi upaya dalam pemberian perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.