Jateng , Pilihan Editor
Cara Membuat KIA Online Solo, Bisa Lewat Website dan WhatsApp
Ichsan Muttaqin
Cara Membuat KIA Online Solo, Bisa Lewat Website dan WhatsApp
HARIANE.JATENG – Cara membuat KIA online Solo semakin banyak dicari oleh para orang tua. Kartu Identitas Anak atau yang biasa disebut KIA merupakan kartu yang diterbitkan pemerintah untuk memperkuat perekaman identitas anak di Indonesia.
Karena dirasa penting dan saat ini diwajibkan oleh pemerintah, cara membuat KIA online Solo dipermudah dan tersedia lebih dari satu cara.
Cara membuat KIA online Solo dapat dilakukan dengan mudah melalui website http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.od/ dan melalui WhatsApp (+62855795000).
KIA diperlukan untuk anak berusia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun dan anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.
BACA JUGA : Surakarta Siapkan 7 Rumah Sakit Rujukan Covid-19, Berikut DaftarnyaDilansir dari dispendukcapil.surakarta.go.id, pembuatan KIA Solo memiliki ketentuan sebagai berikut: 1. Sebagai Kartu Identitas Anak yang berdomisili di Kota Surakarta, 2. Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak, 3. KIA bisa digunakan pula sebagai Kartu Identitas Anak sebelum anak memiliki Identitas Resmi (KTP), 4. Waktu penyelesaian KIA untuk perseorangan 3 (Tiga) hari kerja, 5. Pembuatan KIA tidak dipungut biaya (gratis), 6. KIA dapat diperoleh dengan menunjukan Akta Kelahiran. Hal ini dimaksudkan agar: a. Orang tua memiliki kesadaran yang tinggi terhadap anaknya untuk mencarikan akta kelahiran,