Jateng , Pilihan Editor

Cara Membuat KIA Online Solo, Bisa Lewat Website dan WhatsApp

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Membuat KIA Online Solo, Bisa Lewat Website dan WhatsApp
Cara Membuat KIA Online Solo, Bisa Lewat Website dan WhatsApp
HARIANE.JATENG – Cara membuat KIA online Solo semakin banyak dicari oleh para orang tua. Kartu Identitas Anak atau yang biasa disebut KIA merupakan kartu yang diterbitkan pemerintah untuk memperkuat perekaman identitas anak di Indonesia.
Karena dirasa penting dan saat ini diwajibkan oleh pemerintah, cara membuat KIA online Solo dipermudah dan tersedia lebih dari satu cara.
Cara membuat KIA online Solo dapat dilakukan dengan mudah melalui website http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.od/ dan melalui WhatsApp (+62855795000).
KIA diperlukan untuk anak berusia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun dan anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.
BACA JUGA : Surakarta Siapkan 7 Rumah Sakit Rujukan Covid-19, Berikut Daftarnya
Dilansir dari dispendukcapil.surakarta.go.id, pembuatan KIA Solo memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Sebagai Kartu Identitas Anak yang berdomisili di Kota Surakarta,
2. Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak,
3. KIA bisa digunakan pula sebagai Kartu Identitas Anak sebelum anak memiliki Identitas Resmi (KTP),
4. Waktu penyelesaian KIA untuk perseorangan 3 (Tiga) hari kerja,
5. Pembuatan KIA tidak dipungut biaya (gratis),
6. KIA dapat diperoleh dengan menunjukan Akta Kelahiran. Hal ini dimaksudkan agar:
a. Orang tua memiliki kesadaran yang tinggi terhadap anaknya untuk mencarikan akta kelahiran,
Tags
Layanan
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tidak Kuat Menanjak, Truk Bermutan Sembako Alami Kecelakaan Hingga Timpa Balai Padukuhan di ...

Tidak Kuat Menanjak, Truk Bermutan Sembako Alami Kecelakaan Hingga Timpa Balai Padukuhan di ...

Selasa, 29 Oktober 2024 23:51 WIB
Enam Kapanewon di Kulon Progo Terkena dampak Kekeringan

Enam Kapanewon di Kulon Progo Terkena dampak Kekeringan

Selasa, 29 Oktober 2024 23:49 WIB
KPP Pratama Wates Ciptakan UMKM Berdaya Saing dan Unggul

KPP Pratama Wates Ciptakan UMKM Berdaya Saing dan Unggul

Selasa, 29 Oktober 2024 22:58 WIB
Satu Orang Meninggal dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Daendels

Satu Orang Meninggal dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Daendels

Selasa, 29 Oktober 2024 22:48 WIB
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan Lurah Sampang

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan Lurah Sampang

Selasa, 29 Oktober 2024 20:44 WIB
3 Fakta Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Pelabuhan Muara Baru Jakut

3 Fakta Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Pelabuhan Muara Baru Jakut

Selasa, 29 Oktober 2024 20:41 WIB
7 Pelaku Penusukan Santri Krapyak Diamankan, Polisi Masih Cari Barang Bukti Sajam

7 Pelaku Penusukan Santri Krapyak Diamankan, Polisi Masih Cari Barang Bukti Sajam

Selasa, 29 Oktober 2024 17:43 WIB
Buntut Kasus Penusukan Santri Ponpes Krapyak, Begini Pernyataan Sikap Santri Se-DIY

Buntut Kasus Penusukan Santri Ponpes Krapyak, Begini Pernyataan Sikap Santri Se-DIY

Selasa, 29 Oktober 2024 17:41 WIB
Merespon Kasus Penusukan dan Peredaran Miras, Ribuan Santri Geruduk Polda DIY

Merespon Kasus Penusukan dan Peredaran Miras, Ribuan Santri Geruduk Polda DIY

Selasa, 29 Oktober 2024 16:41 WIB
38 Perusahaan di Gunungkidul Belum Punya Dokumen Andalalin, Dishub Berikan Himbauan

38 Perusahaan di Gunungkidul Belum Punya Dokumen Andalalin, Dishub Berikan Himbauan

Selasa, 29 Oktober 2024 16:38 WIB