Syarat mengajukan KPR rumah subsidi. (Foto: Kementerian PUPR)
HARIANE - Syarat mengajukan KPR rumah subsidi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan bagi masyarakat yang memiliki keinginan mempunyai tempat tinggal dalam bentuk rumah yang dibangun dengan harga terjangkau.Di mana terdapat beberapa syarat mengajukan KPR rumah subsidi yang telah dirancang oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR yang perlu dilengkapi serta berbagai dokumen penting yang harus dipersiapkan.Lantas apa saja syarat mengajukan KPR rumah subsidi? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak di bawah ini.
Cara mencari lokasi rumah subsidi secara online. (Foto: Kementerian PUPR)Sebagai informasi, dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR calon pembeli bisa mendapatkan rumah subsidi dengan skema KPR melalui bank.Dengan skema kredit baik itu secara konvensional maupun dengan skema syariah. Bunga kredit yang ditawarkan untuk KPR rumah subsidi terhitung flat karena mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR. Sehingga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebab subsidi hanya akan diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah atau MBR. Adapun dilansir dari laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR berikut syarat untuk mengajukan KPR rumah subsidi, yaitu:- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah- Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun