Nasional

Catat! Aturan Rumah Subsidi dari Kementerian PUPR yang Harus Dipenuhi Pemohon dan Pengembang

profile picture Hanna
Hanna
Catat! Aturan Rumah Subsidi dari Kementerian PUPR yang Harus Dipenuhi Pemohon dan Pengembang
Aturan rumah subsidi. (Foto: Kementerian PUPR)
HARIANE - Terdapat beberapa aturan rumah subsidi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dipatuhi masyarakat.
Penerapan aturan terbaru rumah subsidi sebagai salah satu program pemerintah tersebut ditujukan untuk memastikan agar bantuan subsidi bisa diterima tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, hadirnya aturan terbaru rumah subsidi ini pun juga sebagai upaya untuk memastikan agar hak masyarakat untuk memiliki hunian sendiri bisa terjamin.
Lantas apa saja aturan rumah subsidi yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR? berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : Mudah! 3 Cara Mencari Lokasi Rumah Subsidi Secara Online Menggunakan Layanan dari Kementerian PUPR

Aturan Rumah Subsidi

Bantuan rumah subsidi 2023 
Bantuan rumah subsidi 2023. (Foto: Kementerian PUPR)
Sebagai informasi, peraturan tentang perumahan subsidi telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020. Isi peraturan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

Penyaluran Pendanaan KPR Rumah Subsidi

Dalam penyaluran bantuan, tentunya akan terdapat beberapa persyaratan rumah subsidi untuk penerima bantuan yang telah diatur dan ditetapkan dalam peraturan Menteri PUPR yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun atau telah menikah
2. Pemohon berusia tidak lebih dari 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo (khusus untuk peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon maksimal 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo)
3. Pemohon maupun pasangan (suami atau istri) sebelumnya tidak pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk pemilikan rumah (dikecualikan 2 kali bagi anggota TNI/Polri/PNS yang pindah tugas)
Ads Banner

BERITA TERKINI

9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

Minggu, 22 Juni 2025
Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Minggu, 22 Juni 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Minggu, 22 Juni 2025
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Minggu, 22 Juni 2025
Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025