HARIANE - Terdapat beberapa aturan rumah subsidi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dipatuhi masyarakat.Penerapan aturan terbaru rumah subsidi sebagai salah satu program pemerintah tersebut ditujukan untuk memastikan agar bantuan subsidi bisa diterima tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).Selain itu, hadirnya aturan terbaru rumah subsidi ini pun juga sebagai upaya untuk memastikan agar hak masyarakat untuk memiliki hunian sendiri bisa terjamin.Lantas apa saja aturan rumah subsidi yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR? berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
Bantuan rumah subsidi 2023. (Foto: Kementerian PUPR)Sebagai informasi, peraturan tentang perumahan subsidi telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020. Isi peraturan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
Penyaluran Pendanaan KPR Rumah Subsidi
Dalam penyaluran bantuan, tentunya akan terdapat beberapa persyaratan rumah subsidi untuk penerima bantuan yang telah diatur dan ditetapkan dalam peraturan Menteri PUPR yang harus dipenuhi, yaitu:1. Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun atau telah menikah2. Pemohon berusia tidak lebih dari 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo (khusus untuk peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon maksimal 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo)3. Pemohon maupun pasangan (suami atau istri) sebelumnya tidak pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk pemilikan rumah (dikecualikan 2 kali bagi anggota TNI/Polri/PNS yang pindah tugas)