Syarat mengajukan KPR rumah subsidi. (Foto: Kementerian PUPR)
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam syarat mengajukan KPR rumah bersubsidi ini juga terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan, diantaranya:
1. Formulir aplikasi kredit yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan,
3. Fotokopi Kartu Keluarga,
4. Fotokopi Surat Nikah atau Cerai
5. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
6. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
8. Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional)
9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)