Artikel
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Jelang Libur Nataru 2022, Naik KAI Lokal Tak Perlu Tes PCR
Rini Agustin
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Jelang Libur Nataru 2022, Naik KAI Lokal Tak Perlu Tes PCR
BACA JUGA : Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Berikut Rincian untuk Jarak Dekat dan Jarak Jauh
Syarat naik kereta api terbaru lokal dan aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah d) Penumpang dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.BACA JUGA : Cara Mencari Siaran TV Digital yang Hilang di Set Top Box, Mudah Cukup Perhatikan Hal Inie) Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Para penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api terbaru serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. ****