Berita

Syarat Perjalanan Domestik Terbaru Selama Masa Pandemi Covid-19 yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

profile picture Hanna
Hanna
Syarat Perjalanan Domestik Terbaru Selama Masa Pandemi Covid-19 yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Syarat Perjalanan Domestik Terbaru Selama Masa Pandemi Covid-19 yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022
HARIANE - Syarat perjalanan domestik baru-baru ini telah diterbitkan oleh Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19.
Syarat perjalanan domestik tersebut akan berlaku terhadap seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Di mana syarat perjalanan domestik wajib menerapkan protokol kesehatan ketat saat dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Lantas apa saja yang termasuk dalam syarat perjalanan domestik? 
Berikut informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : 4 Rest Area Instagramable di Tol Trans Jawa, Tempat Terbaik Melepas Penat Setelah Perjalanan Jauh

Syarat Perjalanan Domestik Terbaru Selama Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemi Covid-19. 
Dilansir dari laman pmjnews, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan surat edaran yang ditandatangani ketua Satgas Suharyanto akan berlaku efektif mulai Minggu, 17 Juli 2022 mendatang.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," jelas Wiku Adisasmito dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu, 8 Juli 2022.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menerapkan protokol kesehatan ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Berikut rincian syarat perjalanan dalam negeri:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dampak Cuaca Buruk di Gunungkidul, Sekolah Tergenang Air Hingga Pohon Tumbang

Dampak Cuaca Buruk di Gunungkidul, Sekolah Tergenang Air Hingga Pohon Tumbang

Senin, 19 Mei 2025
Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Senin, 19 Mei 2025
Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Senin, 19 Mei 2025
Jalan Tertutup Air Akibat Hujan Deras, Jalur Utama Pantai Gunungkidul Dialihkan

Jalan Tertutup Air Akibat Hujan Deras, Jalur Utama Pantai Gunungkidul Dialihkan

Senin, 19 Mei 2025
Tingkatkan Lama Pendidikan Warga Gunungkidul, Pemerintah Luncurkan Gerakan Berani Sekolah

Tingkatkan Lama Pendidikan Warga Gunungkidul, Pemerintah Luncurkan Gerakan Berani Sekolah

Senin, 19 Mei 2025
Picu Kecelakaan, 3 Remaja di Jepara Taruh Bangku di Tengah Jalan Ditangkap

Picu Kecelakaan, 3 Remaja di Jepara Taruh Bangku di Tengah Jalan Ditangkap

Senin, 19 Mei 2025
4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025
Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Senin, 19 Mei 2025