Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru September 2022, Simak Selengkapnya di sini
8.PLBN Sota, Papua
Syarat Masuk Indonesia Bagi WNA
WNA PPLN yang dapat memasuki wilayah Indonesia adalah sesuai kriteria berikut:1. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)2. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) dan/atau3. Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Syarat Masuk Indonesia Bagi WNI
Syarat perjalanan luar negeri bagi WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu atau sertifikat yang menunjukkan telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga melaui aplikasi Peduli Lindungi.Namun, kewajiban menunjukkan sertifikat bagi WNI PPLN dikecualikan bagi:• WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19• WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate