Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru September 2022, Simak Selengkapnya di sini
Syarat perjalanan luar negeri bagi WNA dan WNI juga harus menaati protokol kesehatan di entry point.
1. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR
2. PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk isolasi mandiri secara ketat selama 14 hari
3. PPLN yang melakukan konfirmasi RT-PCR wajib menunggu hasil pemeriksaan di kamar hotel, penginapan, atau tempat tinggal dengan tidak diperkenankan meninggalkan tempat dan berinteraksi dengan orang lain hingga hasil negatif.
4. PPLN yang terkonfirmasi hasil RT-PCR positif dilakukan isolasi atau perawatan sesuai mekanisme
5. Biaya pemeriksaan RT-PCR dan penanganan evakuasi bagi WNA dibebankan secara mandiri sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah
BACA JUGA : Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Agustus 2022: Laut, Darat, dan Udara