Berita , D.I Yogyakarta
Syarat Usia Pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024 Dilonggarkan, Honor Dinaikkan
Dyah Ayu Purwirasari
Syarat Usia Pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024 Dilonggarkan, Honor Dinaikkan
Aturan pembentukan Ad Hoc ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota.
Selain batas usia, perubahan regulasi pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024 juga ada pada hak yang diberikan kepada anggota PPK dan PPS, alias bayaran yang diberikan.
Untuk proses Pemilu 2024 di Kabupaten Bantul, total anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak 85 orang di mana masing-masing kapanewon akan diisi 5 anggota PPK.
PPK nantinya akan dibantu oleh sekretariat PPK yang berasal dari elemen ASN maupun non ASN.
Pelamar PPK yang terpilih nantinya akan memiliki masa kerja selama 15 bulan yang akan dimulai efektif pada Januari 2023 hingga penyelenggaraan Pemilu 2024.
BACA JUGA : Penambahan Anggaran Pemilu 2024 Disetujui, DPR : Jangan Ada Korban Jiwa LagiMusnif menyebutkan bahwa honor Ketua PPK sebesar Rp 2,5 juta, anggota PPK Rp 2,2 juta, sekretaris PPK Rp 1,85 juta, dan sekretariat PPK sebesar Rp 1,3 juta. Selain menjelaskan soal regulasi pembentukan Badan Ad Hoc Bantul 2024, dalam rapat koordinasi diperkenalkan juga sistem SIAKBA untuk mengelola data anggota KPU dan Badan Ad Hoc. SIAKBA adalah sistem informasi untuk proses pendaftaran calon PPK dan PPS, hingga hasil pengumuman akhir. Dengan perubahan regulasi pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024 diharapkan bisa menarik minat masyarakat agar lebih antusias untuk bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi dengan menjadi anggota PPK. ****