Berita , D.I Yogyakarta

Syarat Usia Pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024 Dilonggarkan, Honor Dinaikkan

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Syarat Usia Pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024 Dilonggarkan, Honor Dinaikkan
Syarat Usia Pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024 Dilonggarkan, Honor Dinaikkan
Aturan pembentukan Ad Hoc ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota.
Selain batas usia, perubahan regulasi pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024 juga ada pada hak yang diberikan kepada anggota PPK dan PPS, alias bayaran yang diberikan.
Untuk proses Pemilu 2024 di Kabupaten Bantul, total anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak 85 orang di mana masing-masing kapanewon akan diisi 5 anggota PPK.
PPK nantinya akan dibantu oleh sekretariat PPK yang berasal dari elemen ASN maupun non ASN.
Pelamar PPK yang terpilih nantinya akan memiliki masa kerja selama 15 bulan yang akan dimulai efektif pada Januari 2023 hingga penyelenggaraan Pemilu 2024.
BACA JUGA : Penambahan Anggaran Pemilu 2024 Disetujui, DPR : Jangan Ada Korban Jiwa Lagi
badan ad hoc Bantul untuk pemilu 2024
Anggota PPK kini boleh mendaftar minimal usia 17 tahun. (Foto: Hariane)
Musnif menyebutkan bahwa honor Ketua PPK sebesar Rp 2,5 juta, anggota PPK Rp 2,2 juta, sekretaris PPK Rp 1,85 juta, dan sekretariat PPK sebesar Rp 1,3 juta.
Selain menjelaskan soal regulasi pembentukan Badan Ad Hoc Bantul 2024, dalam rapat koordinasi diperkenalkan juga sistem SIAKBA untuk mengelola data anggota KPU dan Badan Ad Hoc.
SIAKBA adalah sistem informasi untuk proses pendaftaran calon PPK dan PPS, hingga hasil pengumuman akhir.
Dengan perubahan regulasi pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024 diharapkan bisa menarik minat masyarakat agar lebih antusias untuk bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi dengan menjadi anggota PPK. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025