HARIANE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) akan menjadi prioritas pembahasan di tahun 2025.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan DPRD Gunungkidul Nomor 17/KPTS/2024. Keputusan tersebut mencakup langkah strategis untuk penguatan regulasi di sejumlah sektor, seperti lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, dan infrastruktur publik.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Heri Nugroho menyebutkan bahwa dari 13 raperda, 10 di antaranya merupakan usulan Bupati Gunungkidul, sementara 3 lainnya merupakan inisiatif DPRD Gunungkidul.
"Raperda mengenai penyelenggaraan alat penerangan jalan mengatur tata cara pemasangan, pemeliharaan, hingga pendanaan alat penerangan jalan di Gunungkidul. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mendukung pengelolaan fasilitas umum sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Heri saat dihubungi, Jumat (3/1/2025).
Selain itu, Raperda juga akan mencakup perubahan peraturan hak keuangan DPRD, yang fokus pada penyesuaian fasilitas bagi pimpinan dan anggota DPRD, termasuk kendaraan dinas, tunjangan perumahan, dan uang jasa pengabdian. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.
Kemudian, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dengan kurun waktu perencanaan selama 30 tahun akan menjadi pedoman untuk perlindungan lingkungan hidup, termasuk pencadangan sumber daya alam.
"Raperda penyelenggaraan kabupaten layak anak, yang mengacu pada Peraturan Menteri PPPA RI Nomor 12 Tahun 2022, bertujuan untuk mempercepat pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Gunungkidul," jelasnya.
Heri juga menambahkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 akan menjadi pedoman pelaksanaan visi-misi kepala daerah untuk pembangunan selama lima tahun ke depan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin, menyatakan bahwa pada tahun ini terdapat tiga raperda inisiatif DPRD, yakni perlindungan produk lokal, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta pengendalian dan pengawasan minuman keras.
Raperda perlindungan produk lokal, lanjut Ery, bertujuan untuk melindungi hasil karya dan produk dari Gunungkidul, seperti kerajinan, kuliner, serta produk budaya.
“Ini adalah bentuk apresiasi sekaligus perlindungan terhadap karya masyarakat Gunungkidul, termasuk pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk lokal,” kata Ery.
Raperda lainnya mencakup pencegahan dan penanggulangan kebakaran, yang didasari oleh sejumlah peristiwa kebakaran di Gunungkidul. Raperda ini menekankan pentingnya mitigasi risiko kebakaran.