Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul Beberapa Waktu Lalu. (Foto: Hariane/Pandu)
“Kami ingin memastikan fasilitas umum memiliki standar pencegahan yang jelas dan tanggapan cepat pasca-kebakaran,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda pengendalian dan pengawasan minuman keras bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman keras di Gunungkidul guna meminimalkan dampak sosial negatif.
“Tahun ini kami hanya berhasil mengajukan tiga raperda inisiatif dari target enam. Tantangan utama ada pada penyusunan naskah akademik dan keterbatasan anggaran,” tandasnya.
13 Raperda yang akan dibahas oleh DPRD Gunungkidul:
- Penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan (Usulan Bupati) pada Triwulan I.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Usulan Bupati) pada Triwulan I.
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Usulan Bupati) pada Triwulan I.
- Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (Usulan Bupati) pada Triwulan II.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025–2029 (Usulan Bupati) pada Triwulan II.
- Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Badan Jalan (Usulan Bupati) pada Triwulan II.
- Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Usulan Bupati) pada Triwulan III.
- Perlindungan Produk Lokal (Usulan DPRD) pada Triwulan IV.
- Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Usulan DPRD) pada Triwulan IV.
- Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Usulan DPRD) pada Triwulan III.
- Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Usulan Bupati) pada Triwulan II.
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Usulan Bupati) pada Triwulan II.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Usulan Bupati) pada Triwulan III.****