Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor
Tak Bayarkan THR Pekerja 2022, Perusahaan Terancam Dibekukan Kemnaker
Nicholas Alvin
THR pekerja 2022 harus dibayarkan oleh perusahaan jika tidak ingin terancam dibekukan Kemnaker. (Foto: kemnaker.go.id)
HARIANE – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mengumumkan peringatan bagi perusahaan jika tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR pekerja 2022.
Peraturan mengenai THR pekerja 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melansir laman resmi Kemnaker, pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pembayaran THR pekerja 2022 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA : Hotman Paris Mengkritik Menteri Tenaga Kerja Kebijakan Baru JHT, Hotman: Tidak Ada Gunanya Menahan Uang Orang LainSanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. “Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” kata Direktur Jenderal Binwasker dan K3, Haiyani Rumondang, dalam sebuah konferensi pers virtual pada Jumat, 8 April 2022. Haiyani mengungkapkan bahwa melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 lalu, diperoleh 2.624 pengaduan THR, dengan 444 aduan yang ditindaklanjuti setelah melalui proses verifikasi dan validasi. Melalui hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker di 22 provinsi, 444 pengaduan tersebut telah diselesaikan melalui bermacam cara, salah satunya dengan Perjanjian Bersama (PB) antara perusahaan dan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR. Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan juga berencana melakukan sosialiasi ketentuan dan kewajiban pembayaran THR, baik secara offline dan online. “Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima,” ujar Haiyani. Pengawas Ketenagakerjaan memiliki wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan ke perusahaan dan melaporkan jika ada pelanggaran dalam pembayaran THR. “Jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, Pengawas Ketenagakerjaan mengeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR. Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang,” pungkas Haiyani.