Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor

Tak Bayarkan THR Pekerja 2022, Perusahaan Terancam Dibekukan Kemnaker

profile picture Nicholas Alvin
Nicholas Alvin
Tak Bayarkan THR Pekerja 2022, Perusahaan Terancam Dibekukan Kemnaker
THR pekerja 2022 harus dibayarkan oleh perusahaan jika tidak ingin terancam dibekukan Kemnaker. (Foto: kemnaker.go.id)
HARIANE – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mengumumkan peringatan bagi perusahaan jika tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR pekerja 2022.
Peraturan mengenai THR pekerja 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melansir laman resmi Kemnaker, pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pembayaran THR pekerja 2022 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA : Hotman Paris Mengkritik Menteri Tenaga Kerja Kebijakan Baru JHT, Hotman: Tidak Ada Gunanya Menahan Uang Orang Lain
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” kata Direktur Jenderal Binwasker dan K3, Haiyani Rumondang, dalam sebuah konferensi pers virtual pada Jumat, 8 April 2022.
Haiyani mengungkapkan bahwa melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 lalu, diperoleh 2.624 pengaduan THR, dengan 444 aduan yang ditindaklanjuti setelah melalui proses verifikasi dan validasi.
Melalui hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker di 22 provinsi, 444 pengaduan tersebut telah diselesaikan melalui bermacam cara, salah satunya dengan Perjanjian Bersama (PB) antara perusahaan dan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR.
Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan juga berencana melakukan sosialiasi ketentuan dan kewajiban pembayaran THR, baik secara offline dan online.
“Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima,” ujar Haiyani.
Pengawas Ketenagakerjaan memiliki wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan ke perusahaan dan melaporkan jika ada pelanggaran dalam pembayaran THR.
“Jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, Pengawas Ketenagakerjaan mengeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR. Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang,” pungkas Haiyani.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025