Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor

Tak Bayarkan THR Pekerja 2022, Perusahaan Terancam Dibekukan Kemnaker

profile picture Nicholas Alvin
Nicholas Alvin
Tak Bayarkan THR Pekerja 2022, Perusahaan Terancam Dibekukan Kemnaker
THR pekerja 2022 harus dibayarkan oleh perusahaan jika tidak ingin terancam dibekukan Kemnaker. (Foto: kemnaker.go.id)
BACA JUGA : BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara Klaimnya

THR Pekerja 2022 Tak Boleh Dicicil

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menekankan bahwa pembayaran THR pekerja 2022 harus dilakukan secara kontan dan tidak boleh dicicil.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” tegas Menaker Ida demikian.
Menaker Ida menyatakan bahwa hak pemberian THR ini tidak hanya terbatas bagi para pekerja dengan status pekerjaan tetap saja.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” kata Menaker Ida lebih lanjut.
Selain itu, Menaker secara khusus juga meminta pembayaran THR pekerja 2022 lebih dari 1 bulan gaji untuk para pekerja perusahaan dengan profit dan pertumbuhan yang bagus. Hal tersebut diisyaratkannya untuk membantu pemerintah dalam menaikkan daya beli pekerja. ****
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 8 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 8 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 08 Mei 2024 09:51 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 8 Mei 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 8 Mei 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Rabu, 08 Mei 2024 09:50 WIB
Ramalan Zodiak Kamis 9 Mei 2024 : Pisces Dapat Rejeki Nomplok, Aquarius Perlu ...

Ramalan Zodiak Kamis 9 Mei 2024 : Pisces Dapat Rejeki Nomplok, Aquarius Perlu ...

Rabu, 08 Mei 2024 09:39 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 8 Mei 2024, Wilayah Kedungwuni dan Batang Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 8 Mei 2024, Wilayah Kedungwuni dan Batang Akan Terdampak

Rabu, 08 Mei 2024 09:08 WIB
Beredar Pupuk Murah di Gunungkidul, Dinas Pertanian dan Pangan Curiga Produk Palsu

Beredar Pupuk Murah di Gunungkidul, Dinas Pertanian dan Pangan Curiga Produk Palsu

Rabu, 08 Mei 2024 09:02 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 8 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 8 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Rabu, 08 Mei 2024 08:57 WIB
Atasi Sampah, Sultan : Kabupaten/Kota Perlu Kesempatan Belajar Kelola Sampah

Atasi Sampah, Sultan : Kabupaten/Kota Perlu Kesempatan Belajar Kelola Sampah

Rabu, 08 Mei 2024 08:56 WIB
Ramalan Zodiak Kamis 9 Mei 2024 Lengkap: Kebahagiaan Besar untuk Virgo, Aries Perlu ...

Ramalan Zodiak Kamis 9 Mei 2024 Lengkap: Kebahagiaan Besar untuk Virgo, Aries Perlu ...

Rabu, 08 Mei 2024 08:12 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel, Salah Satunya Ketua RT

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel, Salah Satunya Ketua RT

Selasa, 07 Mei 2024 22:01 WIB
Imbas Penutupan TPA Piyungan, Pelaku Usaha Pengangkut Sampah Mengeluh Tak Bisa Beroperasi

Imbas Penutupan TPA Piyungan, Pelaku Usaha Pengangkut Sampah Mengeluh Tak Bisa Beroperasi

Selasa, 07 Mei 2024 21:47 WIB