Berita , D.I Yogyakarta
Satpol PP Kembali Segel Bangunan Ilegal di Sleman Tak Kantongi Izin TKD Gubernur
HARIANE - Satpol PP DIY kembali menyegel bangunan ilegal di Sleman pada Kamis, 6 Juli 2023 siang.
Kali ini bangunan tak berizin di Sleman yang disegel ialah kos-kosan eksklusif Jogja Amazon 2 yang berlokasi di Pringwulung, Kapanewon Condongcatur, Sleman, Yogyakarta.
Penyegelan itu dilakukan karena bangunan tersebut terbukti tidak mengantongi izin penggunaan Tanah Kas Desa (TKD).
Bangunan Ilegal di Sleman
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi menyampaikan, bangunan ilegal di Sleman ini ditutup setelah Satpol PP DIY melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik kos eksklusif Jogja Amazon Green 2.
Peenutupan bangunan tersebut, kata Qumarul, karena terbukti telah melanggar Perda No. 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Terlebih bangunan tersebut juga tidak memiliki izin dari Gunernur DIY untuk menggunakan TKD.
“Setelah proses pemanggilan, pemeriksaan, kemudian yang bersangkutan menandatangani surat pernyatan untuk menghentikan aktifitas. Kemudian kita rapatkan dengan OPD terkait dari tingkat provinsi maupun Kabupaten Sleman. Apabila masih melakukan aktivitas kami lakukan penutupan,” jelas Qumarul, Kamis, 6 Juli 2023.
Ia menyebutkan, kos eksklusif ini telah beroperasi sejak 2021 lalu dengan memakai luasan lahan 1.221 meter persegi.
Kos tersebut memiliki 34 kamar yang ketika dilakukan penutupan kondisinya sudah terisi semua.
Ia juga menyampaikan, dari berbagai cabang kos eksklusif ini, hanya Jogja Amazon Green 2 yang tidak memiliki izin dari Gubernur DIY.
“Kemarin kita cek (cabang lainnya) sudah ada izin Gubernur,” terangnya.