Berita , D.I Yogyakarta
25 Obyek Bangunan Berpotensi Melanggar Aturan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY: Kemungkinan Masih Bertambah
HARIANE - Puluhan titik bangunan di Sleman berpotensi melanggar penggunaan tanah kas desa.
Satpol PP DIY membeberkan, setidaknya ada 25 titik bangunan tak berijin yang berdiri di atas lahan berstatus tanah kas desa.
Beberapa diantaranya telah disegel Satpol PP dalam kurun waktu 2022 hingga sekarang.
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP Muhammad Tri Qumarul Hadi menyampaikan, dari laporan yang didapat sudah ada 25 obyek bangunan yang diduga beridiri tanpa ijin diatas tanah kas desa (TKD) di Sleman.
Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah nantinya apabila ada laporan dari masyarakat terutama dari kalurahan.
“Yang tidak berijin sementara 25, belum lagi informasi yang diberikan dari kalurahan atau yang lainnya,” kata Qumarul, Kamis, 22 Juni 2023.
Pihaknya belum dapat memastikan 25 titik tersebut apakah benar melakukan pelanggaran.
Terkait itu untuk kedepannya Satpol PP akan melakukan pengecekan terus menerus untuk mengkonfirmasi kebenaran dari pada laporan tersebut.
“Tidak bisa menjawab sebelum cek lapangan dan crosscheck apa itu benar pakai tanah kas desa,” sambungnya.
Ia mengatakan, dari total laporan tersebut, delapan bangunan diantaranya telah disegel Satpol PP DIY karena terbukti mendirikan bangunan diatas TKD tanpa ijin dari Gubernur DIY.
Dari total penyegelan itu empat objek bangunan diantaranya berada di wilayah Maguwoharjo.
Ia mengatakan bahwa Satpol PP juga telah melakukan pemeriksaan terhadap separuh atau 50 persen dari total laporan tersebut.