Berita , D.I Yogyakarta

25 Obyek Bangunan Berpotensi Melanggar Aturan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY: Kemungkinan Masih Bertambah

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
25 Obyek Bangunan Berpotensi Melanggar Aturan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY M. Tri Qumarul Hadi saat diwawancara wartawan. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Puluhan titik bangunan di Sleman berpotensi melanggar penggunaan tanah kas desa.

Satpol PP DIY membeberkan, setidaknya ada 25 titik bangunan tak berijin yang berdiri di atas lahan berstatus tanah kas desa.

Beberapa diantaranya telah disegel Satpol PP dalam kurun waktu 2022 hingga sekarang.

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP Muhammad Tri Qumarul Hadi menyampaikan, dari laporan yang didapat sudah ada 25 obyek bangunan yang diduga beridiri tanpa ijin diatas tanah kas desa (TKD) di Sleman.

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah nantinya apabila ada laporan dari masyarakat terutama dari kalurahan.

“Yang tidak berijin sementara 25, belum lagi informasi yang diberikan dari kalurahan atau yang lainnya,” kata Qumarul, Kamis, 22 Juni 2023.

Pihaknya belum dapat memastikan 25 titik tersebut apakah benar melakukan pelanggaran.

Terkait itu untuk kedepannya Satpol PP akan melakukan pengecekan terus menerus untuk mengkonfirmasi kebenaran dari pada laporan tersebut.

“Tidak bisa menjawab sebelum cek lapangan dan crosscheck apa itu benar pakai tanah kas desa,” sambungnya.

Ia mengatakan, dari total laporan tersebut, delapan bangunan diantaranya telah disegel Satpol PP DIY karena terbukti mendirikan bangunan diatas TKD tanpa ijin dari Gubernur DIY.

Dari total penyegelan itu empat objek bangunan diantaranya berada di wilayah Maguwoharjo. 

Ia mengatakan bahwa Satpol PP juga telah melakukan pemeriksaan terhadap separuh atau 50 persen dari total laporan tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Senin, 06 Mei 2024 22:31 WIB
Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Senin, 06 Mei 2024 22:06 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Senin, 06 Mei 2024 21:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Senin, 06 Mei 2024 20:55 WIB
Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Senin, 06 Mei 2024 20:44 WIB
Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 19:26 WIB
Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Senin, 06 Mei 2024 19:22 WIB
Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Senin, 06 Mei 2024 18:21 WIB
Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Senin, 06 Mei 2024 18:09 WIB
Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 17:05 WIB