Budaya
Tata Cara Membayar Fidyah, Lengkap dengan Jumlah, Alokasinya, dan Waktu Pelaksanaannya
2. Memberikan Pada yang Berhak
Cara bayar fidyah yaitu wajib diberikan kepada golongan orang fakir atau miskin dan tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain.
Dilansir dari portal Yatim Mandiri, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sehingga akan merasa sulit dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sedangkan miskin adalah orang yang telah memiliki pekerjaan dan harta tetapi masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok dan kesehariannya.
Anak yatim dan janda tak berhak untuk menerima fidyah jika masih memiliki harta yang cukup.
3. Membayar Sesuai dengan Jumlah Puasa yang Ditinggalkan
Jumlah yang dibayarkan sesuai dengan cara bayar fidyah yaitu satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dan diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa kali puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin.
Namun, satu mud untuk pembayaran fidyah sehari tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.
Berdasarkan perhitungan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, 1 mud sama dengan 675 gram atau 6,75 ons.
Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud sama dengan 510 gram atau 5,10 ons.