Budaya
Tata Cara Membayar Fidyah, Lengkap dengan Jumlah, Alokasinya, dan Waktu Pelaksanaannya
2. Memberikan Pada yang Berhak
Cara bayar fidyah yaitu wajib diberikan kepada golongan orang fakir atau miskin dan tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain.
Dilansir dari portal Yatim Mandiri, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sehingga akan merasa sulit dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sedangkan miskin adalah orang yang telah memiliki pekerjaan dan harta tetapi masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok dan kesehariannya.
Anak yatim dan janda tak berhak untuk menerima fidyah jika masih memiliki harta yang cukup.
3. Membayar Sesuai dengan Jumlah Puasa yang Ditinggalkan
Jumlah yang dibayarkan sesuai dengan cara bayar fidyah yaitu satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dan diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa kali puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin.
Namun, satu mud untuk pembayaran fidyah sehari tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.
Berdasarkan perhitungan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, 1 mud sama dengan 675 gram atau 6,75 ons.
Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud sama dengan 510 gram atau 5,10 ons.


BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan
