HARIANE – Apakah ciuman membatalkan puasa? Pertanyaan tersebut mungkin terbesit di dalam benak pasangan muda, terlebih yang baru saja melangsungkan pernikahan.
Hukum mencium pasangan saat puasa penting untuik dipahami pasalnya hal tersebut adalah salah satu aktivitas pasutri yang dinilai dapat membangkitkan syahwat.
Soal ciuman saat puasa batal tidak, berikut ini beberapa pendapat ulama mengenai jawaban atas pertanyaan tersebut.
Apakah Berciuman dengan Pasangan Membatalkan Puasa?

Pertanyaan apakah berciuman dengan pasangan membatalkan puasa kerap muncul pada pasangan yang baru pertama kali menyambut bulan suci Ramadhan bersama-sama.
Dilansir dari situs resmi MUI, Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 355) menyimpulkan bahwa hukum mencium istri saat puasa Ramadhan ada dua, yaitu:
1. Mubah
Mencium pasangan hukumnya mubah atau boleh jika tidak sampai terangsang. Namun, lebih baik ditinggalkan karena tak ada yang bisa menjamin apakah sepanjang berciuman, syahwat tetap terkendali.2. Makruh
Hukum mencium pasangan saat puasa adalah makruh bagi orang yang terangsang.Ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum makruh tersebut, apakah makruh tanzih (dilarang namun tidak membatalkan puasa) atau makruh tahrim (dilarang dan membatalkan puasa).
Pendapat mengenai makruh tanzih dipegang oleh Syaikh Mutawalli. Hukum mencium istri saat puasa Ramadhan dilarang, tetapi tidak membatalkan puasa meskipun terangsang, asal tidak sampai mengeluarkan air mani dan melakukan hubungan intim.
Sedangkan makruh tahrim disebutkan oleh Abu Thayyib, Al-Abdari, Ar-Rafi’i, dan sebagian ulama lain, yang mana mencium istri dengan syahwat dan terangsang sudah membatalkan puasa.
Sementara itu dilansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama, para ulama merasionalisasi pembedaan pendapat tersebut dengan argumen bahwa pada usia muda seseorang sedang berada pada puncak hasrat dan kemampuan seksualnya.