Berita , Artikel , Pilihan Editor
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Serta Hukum Menjual Kulitnya
Ima Rahma Mutia
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Serta Hukum Menjual Kulitnya
Menjual kulit, tanduk atau bagian tubuh dari hewan yang dikurbankan menjadikan kurban tidak sah. Artinya status hewan yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha hanyalah sembelihan biasa.
BACA JUGA : 3 Tips Memilih Hewan Kurban Saat PMK, Kapan Waktu Tepat untuk Beli Hewan Kurban Idul Adha 2022?Lalu bagaimana jika yang menjual kulit tersebut adalah orang miskin yang berhak menerima kurban? Maka jawabannya boleh. Hal tersebut dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Habib Abdurrahman Ba’alawi. Namun perlu digaris bawahi, hal tersebut diperbolehkan selama penerimanya adalah orang miskin. Demikian tata cara menyembelih hewan kurban serta hukum menjual kulit hewan yang dikurbankan. ****