Tata Cara Upacara Bendera 17 Agustus 2022, Simak Penjelasannya Disini
Pemerintah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaksanakan berbagai aktivitas menarik termasuk upacara 17 Agustus 2022.
Adapun pedoman cara menyemarakkan HUT RI ke-77 tahun 2022 diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Pedoman tata cara menyemarakkan HUT ke-77 RI pada 17 Agustus 2022 sebagai berikut.
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing pada tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.
2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan sekitar secara serentak pada tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.
BACA JUGA : Download Logo HUT RI Ke 77: Link Resmi Sekretariat Negara Format JPG, PNG, PDF3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT RI ke 77 ke dalam berbagai bentuk media, sesuai kapasitas masing-masing. 4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan hari kemerdekaan 5. Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17-10.20 WIB, selama 3 menit untuk menghentikan seluruh kegiatan sejenak untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi. Dilakukan dengan berdiri tegak saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah. 6. Untuk mendukung pelaksanaan pada poin sebelumnya, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
BACA JUGA : Lirik dan Chord Gitar Lagu Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Lagu Nasional yang Dinyanyikan Setiap Peringatan HUT RI