Budaya , Artikel

Tata Cara Upacara Bendera 17 Agustus 2022, Simak Penjelasannya Disini

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Tata Cara Upacara Bendera 17 Agustus 2022, Simak Penjelasannya Disini
Tata Cara Upacara Bendera 17 Agustus 2022, Simak Penjelasannya Disini
Pemerintah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaksanakan berbagai aktivitas menarik termasuk upacara 17 Agustus 2022.
Adapun pedoman cara menyemarakkan HUT RI ke-77 tahun 2022 diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Pedoman tata cara menyemarakkan HUT ke-77 RI pada 17 Agustus 2022 sebagai berikut.
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing pada tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.
2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan sekitar secara serentak pada tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.
BACA JUGA : Download Logo HUT RI Ke 77: Link Resmi Sekretariat Negara Format JPG, PNG, PDF
3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT RI ke 77 ke dalam berbagai bentuk media, sesuai kapasitas masing-masing.
4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan hari kemerdekaan
5. Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17-10.20 WIB, selama 3 menit untuk menghentikan seluruh kegiatan sejenak untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.
Dilakukan dengan berdiri tegak saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah.
6. Untuk mendukung pelaksanaan pada poin sebelumnya, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
BACA JUGA : Lirik dan Chord Gitar Lagu Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Lagu Nasional yang Dinyanyikan Setiap Peringatan HUT RI
Ads Banner

BERITA TERKINI

Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 03 Juni 2025
Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025