Berita , D.I Yogyakarta

Bejat! Laki-laki Asal Temanggung Nekat Lakukan Pencabulan Anak 4 Tahun di Wilayah Sleman

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Laki-laki Asal Temanggung Nekat Lakukan Pencabulan Anak 4 Tahun di Wilayah Sleman
Pelaku pencabulan terhadap anak diamankan Polda DIY. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Seorang laki-laki, inisial S (45) warga Selopampang, Temanggung, Jawa Tengah tega mencabuli seorang anak perempuan usia 4 tahun di wilayah Depok, Kabupaten Sleman.

Bahkan, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari dua kali dalam rentang waktu Januari-Februari 2024.

Terakhir kali pelaku melakukan aksi tersebut pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengungkapkan aksi bejat pelaku diketahui saat korban bercerita kepada orang tuanya tentang peristiwa yang dialaminya.

Korban bercerita bahwa pelaku telah memainkan jari dan memasukkan alat kelamin ke organ vital korban.

“Modus pelaku adalah melampiaskan nafsu dengan cara melihat kemudian memainkan jari tersangka ke kemaluan korban,” terang Tri Panungko, Kamis, 30 Mei 2024.

Perbuatan tersebut, kata Tri Panungko, dilakukan di dalam kamar di lantai atas tempat di mana pelaku tinggal. Kebetulan orang tua korban dan pelaku saling mengenal karena bekerja di lokasi yang sama.

“Jadi orang tua korban dan pelaku sama-sama ART (asisten rumah tangga) di majikan yang sama. Anaknya salah satu ART tersebut sering tinggal di situ dan kurang lebih secara intens mereka (pelaku dan korban) bertemu,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, orang tua korban, S (45) yang merupakan warga Gunungkidul langsung melapor ke Polda DIY.

Korban yang telah ditangkap dan mendekam di tahanan Polda DIY dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku melanggar Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Minggu, 24 November 2024 06:18 WIB
Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Minggu, 24 November 2024 05:51 WIB
Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Minggu, 24 November 2024 05:42 WIB
2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

Minggu, 24 November 2024 00:16 WIB
Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Sabtu, 23 November 2024 21:43 WIB
Ribuan Masyarakat Padati Pesta Rakyat Kulon Progo Ber-Satu

Ribuan Masyarakat Padati Pesta Rakyat Kulon Progo Ber-Satu

Sabtu, 23 November 2024 19:43 WIB
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025 : Slot Penerbangan dan Pengaturan Hotel Jamaah

Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025 : Slot Penerbangan dan Pengaturan Hotel Jamaah

Sabtu, 23 November 2024 13:21 WIB
Gelar Kampanye Terbuka, Heroe-Pena Ingin Galang Suara dari Generasi Muda

Gelar Kampanye Terbuka, Heroe-Pena Ingin Galang Suara dari Generasi Muda

Sabtu, 23 November 2024 12:28 WIB
Update Persiapan Haji 2025 : Proses Pengadaan Layanan Jamaan di Arab saudi Segera ...

Update Persiapan Haji 2025 : Proses Pengadaan Layanan Jamaan di Arab saudi Segera ...

Sabtu, 23 November 2024 12:25 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 23 November 2024 10:35 WIB