Berita , D.I Yogyakarta

Bejat! Laki-laki Asal Temanggung Nekat Lakukan Pencabulan Anak 4 Tahun di Wilayah Sleman

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Laki-laki Asal Temanggung Nekat Lakukan Pencabulan Anak 4 Tahun di Wilayah Sleman
Pelaku pencabulan terhadap anak diamankan Polda DIY. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Seorang laki-laki, inisial S (45) warga Selopampang, Temanggung, Jawa Tengah tega mencabuli seorang anak perempuan usia 4 tahun di wilayah Depok, Kabupaten Sleman.

Bahkan, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari dua kali dalam rentang waktu Januari-Februari 2024.

Terakhir kali pelaku melakukan aksi tersebut pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengungkapkan aksi bejat pelaku diketahui saat korban bercerita kepada orang tuanya tentang peristiwa yang dialaminya.

Korban bercerita bahwa pelaku telah memainkan jari dan memasukkan alat kelamin ke organ vital korban.

“Modus pelaku adalah melampiaskan nafsu dengan cara melihat kemudian memainkan jari tersangka ke kemaluan korban,” terang Tri Panungko, Kamis, 30 Mei 2024.

Perbuatan tersebut, kata Tri Panungko, dilakukan di dalam kamar di lantai atas tempat di mana pelaku tinggal. Kebetulan orang tua korban dan pelaku saling mengenal karena bekerja di lokasi yang sama.

“Jadi orang tua korban dan pelaku sama-sama ART (asisten rumah tangga) di majikan yang sama. Anaknya salah satu ART tersebut sering tinggal di situ dan kurang lebih secara intens mereka (pelaku dan korban) bertemu,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, orang tua korban, S (45) yang merupakan warga Gunungkidul langsung melapor ke Polda DIY.

Korban yang telah ditangkap dan mendekam di tahanan Polda DIY dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku melanggar Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Minggu, 20 April 2025
Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Minggu, 20 April 2025
Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025
Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025
Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 20 April 2025
Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Minggu, 20 April 2025
Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Minggu, 20 April 2025
4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 20 April 2025