Berita , D.I Yogyakarta

Bejat! Laki-laki Asal Temanggung Nekat Lakukan Pencabulan Anak 4 Tahun di Wilayah Sleman

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Laki-laki Asal Temanggung Nekat Lakukan Pencabulan Anak 4 Tahun di Wilayah Sleman
Pelaku pencabulan terhadap anak diamankan Polda DIY. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Seorang laki-laki, inisial S (45) warga Selopampang, Temanggung, Jawa Tengah tega mencabuli seorang anak perempuan usia 4 tahun di wilayah Depok, Kabupaten Sleman.

Bahkan, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari dua kali dalam rentang waktu Januari-Februari 2024.

Terakhir kali pelaku melakukan aksi tersebut pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengungkapkan aksi bejat pelaku diketahui saat korban bercerita kepada orang tuanya tentang peristiwa yang dialaminya.

Korban bercerita bahwa pelaku telah memainkan jari dan memasukkan alat kelamin ke organ vital korban.

“Modus pelaku adalah melampiaskan nafsu dengan cara melihat kemudian memainkan jari tersangka ke kemaluan korban,” terang Tri Panungko, Kamis, 30 Mei 2024.

Perbuatan tersebut, kata Tri Panungko, dilakukan di dalam kamar di lantai atas tempat di mana pelaku tinggal. Kebetulan orang tua korban dan pelaku saling mengenal karena bekerja di lokasi yang sama.

“Jadi orang tua korban dan pelaku sama-sama ART (asisten rumah tangga) di majikan yang sama. Anaknya salah satu ART tersebut sering tinggal di situ dan kurang lebih secara intens mereka (pelaku dan korban) bertemu,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, orang tua korban, S (45) yang merupakan warga Gunungkidul langsung melapor ke Polda DIY.

Korban yang telah ditangkap dan mendekam di tahanan Polda DIY dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku melanggar Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Rabu, 23 Juli 2025
PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

Rabu, 23 Juli 2025
Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Terjadi 2 Kecelakaan Maut di Semarang Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk

Terjadi 2 Kecelakaan Maut di Semarang Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk

Rabu, 23 Juli 2025
‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

Rabu, 23 Juli 2025
Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Rabu, 23 Juli 2025
Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Rabu, 23 Juli 2025
Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Rabu, 23 Juli 2025
Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Rabu, 23 Juli 2025