Berita , D.I Yogyakarta
Bejat! Laki-laki Asal Temanggung Nekat Lakukan Pencabulan Anak 4 Tahun di Wilayah Sleman
HARIANE - Seorang laki-laki, inisial S (45) warga Selopampang, Temanggung, Jawa Tengah tega mencabuli seorang anak perempuan usia 4 tahun di wilayah Depok, Kabupaten Sleman.
Bahkan, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari dua kali dalam rentang waktu Januari-Februari 2024.
Terakhir kali pelaku melakukan aksi tersebut pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengungkapkan aksi bejat pelaku diketahui saat korban bercerita kepada orang tuanya tentang peristiwa yang dialaminya.
Korban bercerita bahwa pelaku telah memainkan jari dan memasukkan alat kelamin ke organ vital korban.
“Modus pelaku adalah melampiaskan nafsu dengan cara melihat kemudian memainkan jari tersangka ke kemaluan korban,” terang Tri Panungko, Kamis, 30 Mei 2024.
Perbuatan tersebut, kata Tri Panungko, dilakukan di dalam kamar di lantai atas tempat di mana pelaku tinggal. Kebetulan orang tua korban dan pelaku saling mengenal karena bekerja di lokasi yang sama.
“Jadi orang tua korban dan pelaku sama-sama ART (asisten rumah tangga) di majikan yang sama. Anaknya salah satu ART tersebut sering tinggal di situ dan kurang lebih secara intens mereka (pelaku dan korban) bertemu,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, orang tua korban, S (45) yang merupakan warga Gunungkidul langsung melapor ke Polda DIY.
Korban yang telah ditangkap dan mendekam di tahanan Polda DIY dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku melanggar Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.****