Berita , D.I Yogyakarta

Tempat Salon dan Panti Pijat di Bantul Dirazia, 2 Kapster Diciduk Berikan Layanan Plus-plus

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Razia tempat salon dan panti pijat
Razia tempat salon dan panti pijat di Bantul yang dilakukan Satpol PP. (Tangkapan layar: instagram/satpolppkabbantul)

HARIANE - Sejumlah tempat salon dan panti pijat di Bantul dirazia Satpol PP.

Dua orang kapster salon diciduk karena ditengarai memberikan layanan plus-plus ke pelanggan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ribut Bimo Haryo Tejo menyampaikan, tempat salon dan panti pijat di Bantul dirazia ini bermaksud untuk mengantisipasi pidana perdagangan orang serta menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) yang kondusif.

Razia ini dilaksanakan di tiga kapanewon yang meliputi wilayah Kasihan, Sewon dan Banguntapan.

Sedikitnya ada lima salon dan panti pijat yang dirazia petugas itu yakni Salon dan Pijat Avail, Pijat dan Salon Spa Dara, Anggrek Salon dan Spa, Segar Bugar Salon dan Spa, serta Kedaton Salon dan Spa. 

"Habis lebaran kan kita juga cipta kondisi makanya kita pemantauan apakah setelah Ramadan ada peningkatan tidak, sekarang kan juga masuk tahun politik makanya untuk menciptakan kondisi tertib jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan dan kita sifatnya pendekatan preventif agar pelaku usaha sadar," katanya, Jumat, 5 Mei 2023.

Dalam razia itu, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan ditemukan beberapa pelanggan yang telah melakukan pijat akan tetapi tidak ditemukan pelanggaran maupun minuman beralkohol.

Keabsahan izin usaha salon pun tak luput dari pemeriksaan petugas.

"Kami menemukan adanya indikasi prostistusi, pelanggan maupun kapster diperingatkan dan dibina oleh petugas. Sekarang kita lebih mengedepankan penindakan secara persuasif," jelasnya.

Tempat usaha itu, katanya, ditengarai melanggar Perda Bantul No. 5/2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul, Perda Bantul No. 4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda No. 4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Ia menambahkan, dalam kegiatan patroli ini Satpol PP mengamankan dua kapster salon yang memberikan layanan plus-plus kepada pelanggan.

Keduanya dikenai sanksi non yustisi membuat surat pernyataan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

4 Jemaah Haji Asal Indonesia Nekat Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi dan ...

4 Jemaah Haji Asal Indonesia Nekat Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi dan ...

Minggu, 08 Juni 2025
Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Minggu, 08 Juni 2025
Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Minggu, 08 Juni 2025
Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 08 Juni 2025
Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Minggu, 08 Juni 2025
Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Minggu, 08 Juni 2025
Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Minggu, 08 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 08 Juni 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Minggu, 08 Juni 2025
Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025