Berita , Nasional , Pilihan Editor
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah
Annisa Nur Fadhilah
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah
Sedangkan untuk tenaga outsourcing, diharapkan perusahaan alih daya tersebut akan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan. Dimana sistem gaji atau upah akan mengikuti minimum daerah atau provinsi.
"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," jelas Tjahjo.
BACA JUGA : Jokowi: ASN Harus Tinggalkan Mentalitas FeodalPegawai non-ASN nantinya akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi satu kali untuk menjadi CPNS. Thahjo juga mengungkapkan bahwa pegawai honorer non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan dalam lima tahun sejak PP No. 49 Tahun 2018 diundangkan. Pegawai non-ASN yang tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan akan dilakukan langkah sesuai dengan peraturan yang ada. Tjahjo juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada PPK yang tetap nekat merekrut tenaga honorer non-ASN. Honorer dihapus mulai 2023 di lingkungan instansi pemerintah sebagai upaya untuk melindungi tenaga honorer atau non-ASN agar mendapatkan gaji atau upah yang lebih layak menurut UMR dan UMK daerah setempat.****