Berita , Nasional , Pilihan Editor

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah
HARIANE - Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara atau KemenPANRB mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa sistem honorer dihapus mulai 2023 di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Informasi terkait honorer dihapus mulai 2023 disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo pada Kamis, 2 Juni 2022 melaui surat 'Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah'.
Tjahjo Kumolo menegaskan untuk stastus honorer dihapus mulai 2023 di instansi pemerintahan untuk memenuhi UU No. 5 Tahun 2014 tentang peraturan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nasib pegawai non-PNS setelah honorer dihapus mulai 2023

Pegawai yang tidak berstatus sebagai PNS atau PPPK akan berakhir menjalankan tugasnya pada November 2033 sesuai dengan PP No. 49 Tahun 2018 yang mewajibkan status pegawaian di instansi pemerintahan hanya terdiri dari dua kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
BACA JUGA : Beredar Informasi Hoax Seleksi Guru ASN PPPK, Kemendikbud Ristek : Sedang Dalam Finalisasi Permenpan
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, yang mengatakan bahwa "PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PPPK," ungkap Tjahjo. 
Peraturan tersebut juga mengtur tentang pegawai non-PNS dan non-PPPK dapat menjalankan tugasnya paling lama lima tahun setelah PP tersebut disahkan.
Tenaga lainnya seperti tenaga kebersihan, pengemudi, dan satuan keamanan selanjutnya akan diganti melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.
PPK juga dilarang keras untuk mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN sebagaimana yang tertera pada Pasal 96:
Dalam Pasal 96 ayat (1) berbunyi PPK dilarang menagangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ayat (2) berbunyi Larangan sebagaimana dimaksud melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK dan ayat (3) berbunyi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tjahjo Kumolo mengharapkan PPK untuk menyusun langkah strategis dalam menjalankan langkah untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus CPNS dan PPPK.
Adanya PP ini berkaitan dengan status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah mencapai standar penghasilan. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB