Berita , D.I Yogyakarta
Terapkan Operasi Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta, Satpol PP Sisir Spot Nongkrong Favorit
HARIANE- Dalam rangka penerapan jam malam anak di Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Yogya pada Sabtu, 26 Agustus 2023 mulai menyisir jalan-jalan dan area yang berpotensi untuk berkumpul anak-anak.
Patroli Satpol PP di Jogja ini untuk menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwal) nomor 49 tahun 2022 tentang jam malam anak.
Dalam hal ini perwal yang diberlakukan mengenai jam malam anak di Kota Yogyakarta berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Sasaran Lokasi Satpol PP Saat Patroli Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta
Area yang disasar yaitu kawasan yang kerap menjadi tempat tongkrongan anak muda seperti di sekitar Stadion Mandala Krida, Jalan Solo, kawasan Tugu Yogyakarta, kawasan Malioboro, serta sepanjang Jalan Malioboro dan area yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat mengatakan operasi tersebut rutin dilakukan, bahkan pihaknya juga menggandeng dari unsur TNI dan Polri dengan tujuan mengurangi kejahatan jalanan.
"Tujuannya adalah untuk menekan dan menanggulangi kejahatan jalanan di Kota Yogya," ujarnya dilansir dari laman Pemkot Yogyakarta.
Lebih lanjut, Octo juga menyebut operasi ini bersifat persuasif. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran maupun perkumpulan anak yang tidak jelas di jam malam, maka pihaknya akan meminta anak-anak tersebut untuk pulang.
Octo juga menyebut aturan jam malam anak di Kota Yogyakarta cukup efektif mencegah anak di bawah umur berada di luar rumah saat malam hari tanpa kegiatan yang tidak jelas dan tidak didampingi oleh orang tua mereka.
Selain itu Octo meminta orang tua agar terus melakukan monitoring terhadap anak mereka jika kedapatan pada jam tersebut belum berada di rumah.
"Peran masyarakat terutama orangtua sangat penting untuk memastikan anak-anak sudah berada di rumah pada jam tersebut," ujarnya. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com