Berita , D.I Yogyakarta
Terbukti Bersalah, Pelaku Pembunuhan Di Gunungkidul Divonis 14 Tahun Penjara
HARIANE - Setelah menjalani sejumlah persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari akhirnya menjatuhkan vonis kepasa R, warga Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (5/9/2024) sore. R divonis selama 14 Tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuhan istrinya sendiri pada Januari 2024 silam.
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Annisa Novianti, serta Ni Ageng Djohar dan Saiful Idris sebagai hakim anggota.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan dakwaan kepada Riyadi dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta pasal alternatif 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Terjadinya tindak pembunuhan sadis tersebut bermula ketika Riyadi terlibat pertengkaran dengan istrinya, yakni Sukiyem pada Jumat (5/1/2024) dini hari. Pertengkaran tersebut berlangsung alot hingga membuat Riyadi tersulut emosi dan menggerek leher Sukiyem hingga akhirnya meninggal dunia.
Bahkan, Riyadi sempat nekat melakukan percobaan bunuh diri setelah menghabisi nyawa istrinya tersebut.
Pada akhirnya, kurang dari 24 jam, Riyadi diamankan oleh kepolisian atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukan itu. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pisau berukuran 15 cm.
Annisa Novianti mengatakan, Riyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal alternatif yang didakwakan oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 14 tahun penjara terhitung sejak awal penahanan dan penangkapan," kata Annisa saat memimpin sidang putusan, Kamis (5/9/2024).
Setelah dibacakannya putusan tersebut, Riyadi sempat melakukan konsultasi dengan penasehat hukum terkait tawaran majelis hakim mengenai putusan yang dijatuhkan kepadanya. Putusan majelis hakim akhirnya diterima oleh Riyadi dan merasa tidak keberatan.
Menurut majelis hakim, penerapan Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT pada kasus tersebut tidaklah tepat. Hal ini karena keterangan dari saksi dan ahli yang menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Tindak pidana pembunuhan sejak awal telah dikehendaki oleh terdakwa dengan menusuk leher korban yang merupakan organ vital," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantarnya berupa satu lembar kertas bertulis tangan, pakaian pelaku saat melakukan tindak pidana, selimut dan sebilah pisau. Nantinya, barang bukti tersebut bakal dimusnahkan oleh PN Wonosari.