Berita , D.I Yogyakarta

Terbukti Bersalah, Pelaku Pembunuhan Di Gunungkidul Divonis 14 Tahun Penjara

profile picture Pandu S
Pandu S
Terbukti Bersalah, Pelaku Pembunuhan Di Gunungkidul Divonis 14 Tahun Penjara
Sidang Putusan Vonis Kasus Suami Bunuh Istri di Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Setelah menjalani sejumlah persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari akhirnya menjatuhkan vonis kepasa R, warga Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (5/9/2024) sore. R divonis selama 14 Tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuhan istrinya sendiri pada Januari 2024 silam.

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Annisa Novianti, serta Ni Ageng Djohar dan Saiful Idris sebagai hakim anggota.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan dakwaan kepada Riyadi dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta pasal alternatif 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Terjadinya tindak pembunuhan sadis tersebut bermula ketika Riyadi terlibat pertengkaran dengan istrinya, yakni Sukiyem pada Jumat (5/1/2024) dini hari. Pertengkaran tersebut berlangsung alot hingga membuat Riyadi tersulut emosi dan menggerek leher Sukiyem hingga akhirnya meninggal dunia.

Bahkan, Riyadi sempat nekat melakukan percobaan bunuh diri setelah menghabisi nyawa istrinya tersebut.

Pada akhirnya, kurang dari 24 jam, Riyadi diamankan oleh kepolisian atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukan itu. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pisau berukuran 15 cm. 

Annisa Novianti mengatakan, Riyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal alternatif yang didakwakan oleh JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 14 tahun penjara terhitung sejak awal penahanan dan penangkapan," kata Annisa saat memimpin sidang putusan, Kamis (5/9/2024).

Setelah dibacakannya putusan tersebut, Riyadi sempat melakukan konsultasi dengan penasehat hukum terkait tawaran majelis hakim mengenai putusan yang dijatuhkan kepadanya. Putusan majelis hakim akhirnya diterima oleh Riyadi dan merasa tidak keberatan.

Menurut majelis hakim, penerapan Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT pada kasus tersebut tidaklah tepat. Hal ini karena keterangan dari saksi dan ahli yang menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Tindak pidana pembunuhan sejak awal telah dikehendaki oleh terdakwa dengan menusuk leher korban yang merupakan organ vital," lanjutnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantarnya berupa satu lembar kertas bertulis tangan, pakaian pelaku saat melakukan tindak pidana, selimut dan sebilah pisau. Nantinya, barang bukti tersebut bakal dimusnahkan oleh PN Wonosari.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB