Berita , D.I Yogyakarta

Terbukti Bersalah, Pelaku Pembunuhan Di Gunungkidul Divonis 14 Tahun Penjara

profile picture Pandu S
Pandu S
Terbukti Bersalah, Pelaku Pembunuhan Di Gunungkidul Divonis 14 Tahun Penjara
Sidang Putusan Vonis Kasus Suami Bunuh Istri di Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Setelah menjalani sejumlah persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari akhirnya menjatuhkan vonis kepasa R, warga Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (5/9/2024) sore. R divonis selama 14 Tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuhan istrinya sendiri pada Januari 2024 silam.

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Annisa Novianti, serta Ni Ageng Djohar dan Saiful Idris sebagai hakim anggota.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan dakwaan kepada Riyadi dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta pasal alternatif 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Terjadinya tindak pembunuhan sadis tersebut bermula ketika Riyadi terlibat pertengkaran dengan istrinya, yakni Sukiyem pada Jumat (5/1/2024) dini hari. Pertengkaran tersebut berlangsung alot hingga membuat Riyadi tersulut emosi dan menggerek leher Sukiyem hingga akhirnya meninggal dunia.

Bahkan, Riyadi sempat nekat melakukan percobaan bunuh diri setelah menghabisi nyawa istrinya tersebut.

Pada akhirnya, kurang dari 24 jam, Riyadi diamankan oleh kepolisian atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukan itu. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pisau berukuran 15 cm. 

Annisa Novianti mengatakan, Riyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal alternatif yang didakwakan oleh JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 14 tahun penjara terhitung sejak awal penahanan dan penangkapan," kata Annisa saat memimpin sidang putusan, Kamis (5/9/2024).

Setelah dibacakannya putusan tersebut, Riyadi sempat melakukan konsultasi dengan penasehat hukum terkait tawaran majelis hakim mengenai putusan yang dijatuhkan kepadanya. Putusan majelis hakim akhirnya diterima oleh Riyadi dan merasa tidak keberatan.

Menurut majelis hakim, penerapan Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT pada kasus tersebut tidaklah tepat. Hal ini karena keterangan dari saksi dan ahli yang menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Tindak pidana pembunuhan sejak awal telah dikehendaki oleh terdakwa dengan menusuk leher korban yang merupakan organ vital," lanjutnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantarnya berupa satu lembar kertas bertulis tangan, pakaian pelaku saat melakukan tindak pidana, selimut dan sebilah pisau. Nantinya, barang bukti tersebut bakal dimusnahkan oleh PN Wonosari.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Klaim Paling Unggul di Hasil Survei, DPD Golkar Bantul Optimis Pasangan Halim-Aris Menangkan ...

Klaim Paling Unggul di Hasil Survei, DPD Golkar Bantul Optimis Pasangan Halim-Aris Menangkan ...

Minggu, 15 September 2024 23:20 WIB
Alumni FEUI 1984 dan Karya Salemba Empat Gelar Tanam 4000 pohon di 40 ...

Alumni FEUI 1984 dan Karya Salemba Empat Gelar Tanam 4000 pohon di 40 ...

Minggu, 15 September 2024 22:39 WIB
Pesta Miras di Jebres Surakarta Dibubarkan, 5 Pemuda Digiring ke Kantor Polisi

Pesta Miras di Jebres Surakarta Dibubarkan, 5 Pemuda Digiring ke Kantor Polisi

Minggu, 15 September 2024 19:57 WIB
Hendak Balas Dendam, 6 Remaja Anggota Geng di Solo Ditangkap Polisi

Hendak Balas Dendam, 6 Remaja Anggota Geng di Solo Ditangkap Polisi

Minggu, 15 September 2024 14:03 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 15 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 15 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 15 September 2024 10:12 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 15 September 2024 Stabil, Cek Info Selengkapnya ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 15 September 2024 Stabil, Cek Info Selengkapnya ...

Minggu, 15 September 2024 10:00 WIB
Gaet Petani Muda, PLN dan Yayasan Dayasos Gelar Pelatihan Promosi Lewat Medsos

Gaet Petani Muda, PLN dan Yayasan Dayasos Gelar Pelatihan Promosi Lewat Medsos

Sabtu, 14 September 2024 19:47 WIB
Pawai Kendaraan Hias 15 September 2024 : Rute, Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Pawai Kendaraan Hias 15 September 2024 : Rute, Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Sabtu, 14 September 2024 14:46 WIB
Nelayan Tenggelam di Muara Opak Bantul Ditemukan Tewas di Pantai Pandansimo

Nelayan Tenggelam di Muara Opak Bantul Ditemukan Tewas di Pantai Pandansimo

Sabtu, 14 September 2024 13:32 WIB
Belasan Remaja Diamankan Saat Hendak Tawuran Dlingo Bantul

Belasan Remaja Diamankan Saat Hendak Tawuran Dlingo Bantul

Sabtu, 14 September 2024 13:31 WIB