Berita , D.I Yogyakarta
Terbukti Bersalah, Pelaku Pembunuhan Di Gunungkidul Divonis 14 Tahun Penjara
Pandu S
Sidang Putusan Vonis Kasus Suami Bunuh Istri di Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Surya Wibawa mengatakan, pihaknya menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Kami menerima (putusan majelis hakim), kemarin terdakwa sudah kami ajukan pembelaan dalam arti untuk meringankan terdakwa mengingat telah berusia lanjut," kata Surya.****