Berita , D.I Yogyakarta

Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Wonosari Aris Suryanto Divonis 4 Tahun, JCW Singgung Rendahnya Tuntutan Jaksa

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
JCW Singgung rendahnya tuntutan terdakwa Aris
Jogja Corruption Watch (JCW) menilai rendahnya tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Aris Suryanto (AS). (Ilustrasi: PIxabay/sergeitokmakov)

HARIANE- Jogja Corruption Watch (JCW) menilai rendahnya tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Aris Suryanto (AS), Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul nonaktif. 

Seperti diketahui, terdakwa Aris Suryanto diduga terlibat dalam dugaan korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis di RSUD Wonosari, Gunungkidul, DIY, pada tahun 2015 silam.

Perkara ini melibatkan dana Uang Pengembalian Jasa Dokter Laboratorium dari tahun 2019 hingga 2022. Akibat perbuatan tersebut terdakwa dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 470 juta.

Untuk itu, JCW berharap vonis empat tahun bagi Aris bisa menjadi efek jera bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.

Adapun sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Aris Suryanto dihukum 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan korupsi di RSUD Wonosari, Gunungkidul, DIY.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan rentang jarak hukuman antara tuntutan jaksa penuntut umum dan vonis majelis hakim Tipikor Yogyakarta yang diketuai hakim Agus Setiawan terbilang cukup jauh. 

"Selisih antara tuntutan 1,5 tahun dan vonis 4 tahun yakni 2,5 tahun. Tuntutan rendah JPU dalam perkara dugaan korupsi RSUD Wonosari ini harus dievaluasi secara menyeluruh dan tuntas," ujarnya pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Selain vonis penjara selama empat tahun, Sekretaris Dinas Kominfo Gunungkidul nonaktif ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta dan subsidair selama dua bulan penjara. 

Sebelumnya pada 31 Agustus 2021 lalu, JCW telah mengingatkan kepada Aris Suryanto yang saat itu berstatus tersangka untuk mengajukan pensiun dini. 

Jika nantinya kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka hak-hak Aris Suryanto tidak diperoleh karena diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan putusan yang sudah inkracht. 

Terakhir, JCW juga mempersilahkan apabila Aris Suryanto mengajukan upaya hukum berupa banding karena itu merupakan hak bagi dirinya.****

 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Buka Store Baru, My Gelato Suguhkan Puluhan Varian Rasa

Buka Store Baru, My Gelato Suguhkan Puluhan Varian Rasa

Senin, 09 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 9 Juni 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 9 Juni 2025 Berapa? Cek Disini

Senin, 09 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 9 Juni 2025 Turun Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 9 Juni 2025 Turun Lagi, Cek Rinciannya ...

Senin, 09 Juni 2025
Long Weekend Idul Adha, Kunjungan Wisatawan di Gunungkidul Hampir Capai 30 Ribu

Long Weekend Idul Adha, Kunjungan Wisatawan di Gunungkidul Hampir Capai 30 Ribu

Senin, 09 Juni 2025
Baznas RI Salurkan puluhan Hewan Kurban di Kulonprogo

Baznas RI Salurkan puluhan Hewan Kurban di Kulonprogo

Senin, 09 Juni 2025
Sopir tidak Kuasai Medan, Sebuah Mobil Nyungsep di Tanjakan Bibis

Sopir tidak Kuasai Medan, Sebuah Mobil Nyungsep di Tanjakan Bibis

Senin, 09 Juni 2025
4 Jemaah Haji Asal Indonesia Nekat Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi dan ...

4 Jemaah Haji Asal Indonesia Nekat Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi dan ...

Minggu, 08 Juni 2025
Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Minggu, 08 Juni 2025
Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Minggu, 08 Juni 2025
Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 08 Juni 2025