Berita , D.I Yogyakarta

Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Dikenakan Pasal Alternatif, JCW Harapkan Kejati DIY Ungkap Aktor Lain

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Sidang Robinson Saalino
Sidang Robinson Saalino atas kasus penyalahgunaan tanah kas desa Caturtunggal Sleman. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Sidang kasus penyalahgunaan tanah kas desa Caturtunggal Sleman mulai digulirkan.

Sidang perdana dengan terdakwa Robinson Saalino dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin, 12 Juni 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DIY.

Adapun dakwaan tersebut ialah penyalahgunaan dan penguasaan tanah kas desa Caturtunggal Sleman sejak ia menjadi Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.

Belum lagi aturan-aturan yang ia langgar seperti tidak melayangkan permohonan ijin kepada Gubernur D.I Yogyakarta terkait perluasan dan penggunaan lahan, serta mangkir dari kewajibannya membayar tunggakan pokok sewa dan denda keterlambatan pembayar

Disebutkan oleh JPU, Robinson melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY; Pasal 21 ayat (2) Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; Pasal 16 Ayat (1) Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017; Pasal 19 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017; dan Pasal 21 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Dalam persidangan perdana ini JPU Ali Munip menjerat pasal alternatif kepada Robinson, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyoroti kasus ini, Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menyampaikan akan mengawal perkara ini hingga vonis majelis hakim yang diketuai Muh. Djauhar Setiyadi.

JCW berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum dapat mendalami keterangan-keterangan dari para saksi nantinya, supaya dapat mengungkap peran aktor lainnya dalam perkara ini. 

“Harapannya tentu sidang perkara ini nanti bisa mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata Kamba, Senin, 12 Juni 2023.

Selain itu JCW juga berharap kasus ini tidak berhenti pada terdakwa Robinson dan tersangka mantan Lurah Caturtunggal Agus Santosa saja, tetapi peran pihak-pihak lain dalam perkara ini harus didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

“Aliran dana dari terdakwa Robinson kemana saja harus ditelusuri secara tuntas tanpa pandang bulu. Fakta-fakta dipersidangan nantinya dapat menjadi bahan bagi Kejati DIY untuk menjerat pelaku lainnya, jika memang ada,” tegasnya.*****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025