Berita

Terkait Intervensi Jokowi ke KPK, PSI: Tuduhan Tanpa Bukti Hanya Fitnah

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Intervensi Jokowi ke KPK, Agus Rahardjo
Aryo Bimmo: Pernyataan tanpa disertai bukti atau saksi bisa menjadi tuduhan yang tidak benar, fitnah atau berpotensi sebagai hoaks (Foto: PSI)

HARIANE - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai jika pengakuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo tentang intervensi Presiden Joko Widodo terkait kasus korupsi E-KTP hanyalah fitnah.

Ketua DPP PSI, Aryo Bimo menilai, pernyataan Agus Raharjo merupakan sesuatu yang sangat serius karena menyangkiut kehidupan berbangsa, terutama soal supremasi hukum. 

Oleh karena itu, pengakuan semacam itu tidak boleh hanya dilontarkan begitu saja tanpa disertai dengan adanya alat bukti yang mendukung.

PSI menilai bahwa tuduhan tanpa bukti yang disampaikan oleh seorang mantan pimpinan KPK tidak seharusnya terjadi.

Menurut Ariyo Bimmo, seseorang bisa saja menyampaikan pernyataan, namun tanpa disertai bukti atau saksi, hal tersebut bisa menjadi tuduhan yang tidak benar, fitnah atau berpotensi sebagai hoaks.

Bimmo menekankan bahwa sebagai mantan pimpinan lembaga yang dihormati, Agus Rahardjo seharusnya menyajikan bukti yang relevan karena publik menanti klarifikasi tersebut.

Lebih lanjut, Bimmo mempertanyakan keterlambatan Agus Rahardjo dalam menyampaikan pernyataan tersebut.

"Agus Rahardjo memiliki banyak waktu dan kesempatan untuk mengungkapkannya sebelumnya. Mengapa barulah sekarang? Apakah ada hubungannya dengan pencalonannya sebagai anggota DPD yang memerlukan perhatian publik?" ujar Bimmo, Jumat 1 Desember 2023.

PSI berharap Agus Rahardjo dapat memberikan contoh bagi masyarakat dengan berbicara berdasarkan fakta dan bukti yang valid.

"Bukti yang jelas sangat diperlukan, terutama di tengah kebutuhan akan Pemilu yang bebas dari informasi palsu. Tuduhan tanpa bukti berpotensi merusak proses demokrasi," tambah Bimmo sebagai penutup pernyataannya.

Seperti diketahui, pada Jumat, 1 Desember 2023 lalu, Agus Rahardjo membuat pengakuan yang mengejutkan masyarakat.

Mantan Ketua KPK periode 2015-2019 mengungkapkan bahwa pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggilnya dan meminta agar penanganan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang melibatkan Setya Novanto dihentikan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025