HARIANE - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai jika pengakuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo tentang intervensi Presiden Joko Widodo terkait kasus korupsi E-KTP hanyalah fitnah.
Ketua DPP PSI, Aryo Bimo menilai, pernyataan Agus Raharjo merupakan sesuatu yang sangat serius karena menyangkiut kehidupan berbangsa, terutama soal supremasi hukum.
Oleh karena itu, pengakuan semacam itu tidak boleh hanya dilontarkan begitu saja tanpa disertai dengan adanya alat bukti yang mendukung.
PSI menilai bahwa tuduhan tanpa bukti yang disampaikan oleh seorang mantan pimpinan KPK tidak seharusnya terjadi.
Menurut Ariyo Bimmo, seseorang bisa saja menyampaikan pernyataan, namun tanpa disertai bukti atau saksi, hal tersebut bisa menjadi tuduhan yang tidak benar, fitnah atau berpotensi sebagai hoaks.
Bimmo menekankan bahwa sebagai mantan pimpinan lembaga yang dihormati, Agus Rahardjo seharusnya menyajikan bukti yang relevan karena publik menanti klarifikasi tersebut.
Lebih lanjut, Bimmo mempertanyakan keterlambatan Agus Rahardjo dalam menyampaikan pernyataan tersebut.
"Agus Rahardjo memiliki banyak waktu dan kesempatan untuk mengungkapkannya sebelumnya. Mengapa barulah sekarang? Apakah ada hubungannya dengan pencalonannya sebagai anggota DPD yang memerlukan perhatian publik?" ujar Bimmo, Jumat 1 Desember 2023.
PSI berharap Agus Rahardjo dapat memberikan contoh bagi masyarakat dengan berbicara berdasarkan fakta dan bukti yang valid.
"Bukti yang jelas sangat diperlukan, terutama di tengah kebutuhan akan Pemilu yang bebas dari informasi palsu. Tuduhan tanpa bukti berpotensi merusak proses demokrasi," tambah Bimmo sebagai penutup pernyataannya.
Seperti diketahui, pada Jumat, 1 Desember 2023 lalu, Agus Rahardjo membuat pengakuan yang mengejutkan masyarakat.
Mantan Ketua KPK periode 2015-2019 mengungkapkan bahwa pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggilnya dan meminta agar penanganan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang melibatkan Setya Novanto dihentikan.