Berita , Jabar

Terkait Kasus KDRT di Depok, ini Alasan Polisi Tak Tahan Suami Meski Berstatus Tersangka

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus KDRT di Depok
Polres Metro Depok berikan keterangan terkait kasus KDRT di Depok yang sedang viral. (Instagram/saharahanum)

HARIANE – Kasus KDRT di Depok yang menimpa seorang wanita bernama Putri Balqis rupanya mendulang simpati netizen.

Tak sedikit dari mereka yang akhirnya mempertanyakan alasan Polres Depok menahan si istri padahal ia melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya terlebih dahulu.

Akhirnya pada Rabu, 24 Mei 2023 Kasat Reskrim Polres Metro Depok akhirnya melakukan klarifikasi terkait kasus yang tengah jadi sorotan netizen tersebut.

Polisi Melakukan Klarifikasi Terkait Kasus KDRT di Depok yang Tengah Viral

Melalui akun Instagram @polresmetrodepok, AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan keterangan terkait kasus KDRT di Depok yang saat ini tengah mendapatkan sorotan tajam dari netizen.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok tersebut menyebutkan kalau KDRT tersebut terjadi pada 26 Februari 2023.

kasus KDRT di Depok
AKBP Yogen saat memberikan keterangan terkait kasus KDRT pasutri di Depok. (Instagram/polresdepok)

KDRT bermula saat terjadi cekcok antara pasutri tersebut. Cekcok akhirnya berubah jadi pergumulan hingga pada suatu titik dimana si istri meremas area vital sang suami hingga mengalami luka.

“Untuk penahanan, karena memang luka dari sang suami ini sudah sangat parah sehingga harus dilakukan operasi, jadi ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh ada penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” ujar AKBP Yogen.

AKBP Yogen kemudian melanjutkan, alasan sang istri ditahan adalah karena ia tidak kooperatif, yaitu dengan tidak hadir saat dilakukan upaya Restorative Justice.

“Sang istri karena memang dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan,” imbuhnya.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok tersebut juga menyebutkan bahwa kedua pasangan suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025