Berita , Jabar

Terkait Kasus KDRT di Depok, ini Alasan Polisi Tak Tahan Suami Meski Berstatus Tersangka

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus KDRT di Depok
Polres Metro Depok berikan keterangan terkait kasus KDRT di Depok yang sedang viral. (Instagram/saharahanum)

HARIANE – Kasus KDRT di Depok yang menimpa seorang wanita bernama Putri Balqis rupanya mendulang simpati netizen.

Tak sedikit dari mereka yang akhirnya mempertanyakan alasan Polres Depok menahan si istri padahal ia melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya terlebih dahulu.

Akhirnya pada Rabu, 24 Mei 2023 Kasat Reskrim Polres Metro Depok akhirnya melakukan klarifikasi terkait kasus yang tengah jadi sorotan netizen tersebut.

Polisi Melakukan Klarifikasi Terkait Kasus KDRT di Depok yang Tengah Viral

Melalui akun Instagram @polresmetrodepok, AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan keterangan terkait kasus KDRT di Depok yang saat ini tengah mendapatkan sorotan tajam dari netizen.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok tersebut menyebutkan kalau KDRT tersebut terjadi pada 26 Februari 2023.

kasus KDRT di Depok
AKBP Yogen saat memberikan keterangan terkait kasus KDRT pasutri di Depok. (Instagram/polresdepok)

KDRT bermula saat terjadi cekcok antara pasutri tersebut. Cekcok akhirnya berubah jadi pergumulan hingga pada suatu titik dimana si istri meremas area vital sang suami hingga mengalami luka.

“Untuk penahanan, karena memang luka dari sang suami ini sudah sangat parah sehingga harus dilakukan operasi, jadi ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh ada penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” ujar AKBP Yogen.

AKBP Yogen kemudian melanjutkan, alasan sang istri ditahan adalah karena ia tidak kooperatif, yaitu dengan tidak hadir saat dilakukan upaya Restorative Justice.

“Sang istri karena memang dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan,” imbuhnya.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok tersebut juga menyebutkan bahwa kedua pasangan suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Sabtu, 28 Juni 2025
Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 28 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Sabtu, 28 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Sabtu, 28 Juni 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Sabtu, 28 Juni 2025
Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Jumat, 27 Juni 2025
Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025