Berita , Jabar

Terkait Kasus KDRT di Depok, ini Alasan Polisi Tak Tahan Suami Meski Berstatus Tersangka

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus KDRT di Depok
Polres Metro Depok berikan keterangan terkait kasus KDRT di Depok yang sedang viral. (Instagram/saharahanum)

HARIANE – Kasus KDRT di Depok yang menimpa seorang wanita bernama Putri Balqis rupanya mendulang simpati netizen.

Tak sedikit dari mereka yang akhirnya mempertanyakan alasan Polres Depok menahan si istri padahal ia melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya terlebih dahulu.

Akhirnya pada Rabu, 24 Mei 2023 Kasat Reskrim Polres Metro Depok akhirnya melakukan klarifikasi terkait kasus yang tengah jadi sorotan netizen tersebut.

Polisi Melakukan Klarifikasi Terkait Kasus KDRT di Depok yang Tengah Viral

Melalui akun Instagram @polresmetrodepok, AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan keterangan terkait kasus KDRT di Depok yang saat ini tengah mendapatkan sorotan tajam dari netizen.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok tersebut menyebutkan kalau KDRT tersebut terjadi pada 26 Februari 2023.

kasus KDRT di Depok
AKBP Yogen saat memberikan keterangan terkait kasus KDRT pasutri di Depok. (Instagram/polresdepok)

KDRT bermula saat terjadi cekcok antara pasutri tersebut. Cekcok akhirnya berubah jadi pergumulan hingga pada suatu titik dimana si istri meremas area vital sang suami hingga mengalami luka.

“Untuk penahanan, karena memang luka dari sang suami ini sudah sangat parah sehingga harus dilakukan operasi, jadi ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh ada penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” ujar AKBP Yogen.

AKBP Yogen kemudian melanjutkan, alasan sang istri ditahan adalah karena ia tidak kooperatif, yaitu dengan tidak hadir saat dilakukan upaya Restorative Justice.

“Sang istri karena memang dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan,” imbuhnya.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok tersebut juga menyebutkan bahwa kedua pasangan suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB