Mantan ART berinisial A dan barang bukti cincin emas yang berhasil digasak dari majikannya sendiri. (Foto: Hariane/Andi May).
Kepolisian meringkus A di kediamannya sendiri di kawasan Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
Mantan ART itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Pleret dengan disangkakan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.****
Baca artikel menarik lainnya di harinesemarang.com